Baca Juga
Dalam pandangannyai 7 fraksi yang ada di DPRD Sumbar, semua dapat menyetujui jika Ranperda tersebut dijadika Peraturan Daerah.
Sidang yang dipimpin wakil Ketua DPRD Irsyad Syafaf yang didampingi Suwirpen Suib dan Indra Dt Rajo lelo, dihadiri Skretaris Daerah Sumbar Alwis.
Ketidak hadiran ketua DPRD Supardi dikarenakan urusan yang sangat urgen menyangkut pembicaaran para perantau Minang yang saat ini terkena musibah.
Pengambilan keputusan yang dimulai pukul 10.00 Wib, berakhir pukul 11.10 Wib, berjalan lancar tanpa sanggahan, karena semua sependapat pentingnya perda ini bagi masyarakat.
Usai pengambilan keputusan, Suwirpen Suib mengatakan, ini merupakan produk pertama dari anggota DPRD Sumbar priode 2019-2024. Dimana dalam waktu dekat juga akan membahas dan menetapkan perda tentang APBD.
"Ini merupakan produk pertama kita anggota DPRD Sumbar yang dikukuhkan Agustus lalu, dalam waktu yang dekat kita juga akan membahas serta menetapkan APBD karena ini sangat urgen dan berkaitan dengan kebutuhan pembangunan daerah," tutur Suwirpen.
Ditambahkannya,kedepan dimungkinkan kegiatan Legislatif akan lebih cendrung ada kepentingan yang menyentuh pada masyarakat langsung, sehingga lebih memperhatikan kwalitas dari pada kwantitas dalam pembuatan perda.
Sekaitan dengan penetapan Pera Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Sekda Sumbar yang mewakil Gubernur Sumbar mengatakan, ini merupakan awal yang baik demi kemajuan masyarakat.
"Kita meras ini sebuah keputusan baik karena sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat," ungkap Alwis.
Rapat paripurna juga dihadiri Porkopimda,SKPD dilingkuan pemprov Sumbar, Orpol,ormas serta stakeholder yang ada didaerah ini.
mrm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar