Baca Juga
f: dok.minanews |
"Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah membantu proses pemakaman bakal bayi (janin) berusia tujuh bulan yang gugur dalam kandungan. Upaya untuk memakamkan janinnya tersebut sempat terkendala kelengkapan dokumen," kata Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, dalam keterangan tertulis KJRI Jeddah, Selasa (19/11/2019).
Ghofur menjelaskan janin ditolak disemayamkan lantaran gugur dari kandungan ibu yang tidak memiliki iqamah atau izin tinggal resmi. KJRI Jeddah kemudian berupaya mengutus Staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah, Abdullah Mochtar, untuk mendampingi ayah si janin ke kantor polisi di Distrik Salamah.
"Untuk mengurus surat rekomendasi dari pihak kepolisian. Surat dari kepolisian tersebut diperlukan sebagai rujukan ke pihak rumah sakit untuk penyimpanan jenazah dan pelaksanaan otopsi terhadap janin yang meninggal di kandungan untuk memastikan penyebab kematiannya," jelas Ghofur.
HA kemudian dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) oleh kepolisian setempat. Keterangan yang dituangkan HA dalam BAP meliputi kronologi meninggalnya janin kemudian dilanjutkan dengan mendatangi TKP untuk investigasi lebih lanjut.
"Berbekal surat rekomendasi kepolisian, jenazah dibawa ke RS King Fahad untuk disemayamkan di tempat penyimpanan jenazah. Namun, rumah sakit menolak dengan alasan tidak menerima jenazah Janin. Jenazah kemudian coba dialihkan ke Tibb Syar'i (rumah sakit forensik), tapi lagi-lagi ditolak lantaran tidak ada fasilitas penyimpanan jenazah di rumah sakit," ungkap Ghofur.
HA bersama Abdullah Mochtar mendatangi RS King Abdulaziz di Distrik Al Mahjar. Rumah sakit ini mau menerima jasad janin dengan syarat ada surat rekomendasi atau rujukan dari pihak kepolisian yang semula ditujukan ke RS King Fahad, direvisi menjadi RS King Abdulaziz.
Bersama ambulans yang membawa jenazah janin, HA dan Abdullah kembali ke Kepolisian Salamah untuk mengajukan permohonan revisi surat rujukan. Jenazah kemudian dibawa kembali ke RS King Abdulaziz dan diserahkan ke rumah sakit tersebut untuk disemayamkan di fasilitas penyimpanan jenazah.
"Lebih dari 2 hari dan ekstra effort untuk mencari-cari data dukung, dan sempat ditolak oleh beberapa rumah sakit," ungkap Ghofur.
Berkaca dari kasus ini, KJRI Jeddah mengajak seluruh warga Indonesia di Arab Saudi agar tak menggampangkan masalah pernikahan, apalagi dilakukan dengan pasangan yang berstatus tidak resmi di negara orang.
Setelah dua hari mengupayakan kelengkapan dokumen dan hasil otopsi rumah sakit yang menyatakan janin meninggal dengan wajar, jenazah janin akhirnya dapat dimakamkan.
"Agar peristiwa semacam ini dijadikan pelajaran, bahwa pernikahan tidak resmi memiliki konsekuensi hukum, bisa diperkarakan atas tuduhan perbuatan asusila. Tinggal tidak resmi, menikah tidak resmi, apalagi sampai punya anak dan meninggal. Ribet mengurus pemakamannya," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
" Jadi, mohon jangan hanya berpikir enaknya saja. Pikirkan juga resikonya," tandas Hery.
Sumber: detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar