Baca Juga
PADANG – Setelah melalui tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat berlanjut ke tahap penetapan. Hasil fasilitasi Kemendagri, terdapat beberapa catatan untuk penyempurnaan.
Tiga Ranperda yang sudah tuntas fasilitasi Kemendagri tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna, Jumat (1/1/2019).
“Dengan telah ditetapkannya hasil fasilitasi Kemendagri, maka tiga Ranperda sudah dapat dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat kedua yaitu penetapan kesepakatan bersama,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna.
Dia menerangkan, dari hasil fasilitasi Kemendagri ada beberapa catatan dan penyempurnaan. Catatan dan penyempurnaan dari hasil fasilitasi tersebut pada prinsipnya hanya berupa perbaikan redaksional dan penyesuaian beberapa pasal dengan ketentuan aturan perundang-undangan lebih tinggi,” kata Supardi.
Supardi menjelaskan, Ranperda Penyelenggaraan Persandian dan Pengamanan Informasi dibahas oleh Komisi I. Sementara Ranperda Cadangan Pangan dibahas oleh Komisi II dan Ranperda RUED dibahas oleh komisi IV.
“Pembahasan dilakukan oleh komisi – komisi DPRD periode 2014-2019 sampai kepada tahap fasilitasi Kemendagri sementara penyempurnaannya dibahas oleh komisi – komisi periode yang baru,” terangnya.
Dia menegaskan, ke tiga Ranperda itu dinilai sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, dia meminta gubernur untuk segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai aturan pelaksanaannya.
Supardi menyampaikan, sebelumnya DPRD periode 2014-2019 telah merampungkan pembahasan delapan Ranperda yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019. Namun delapan Ranperda tersebut harus melalui fasilitasi Kemendagri. (fdc)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar