Baca Juga
PADANG, BijakNews.com -- Anggota Komisi I DPRD Padang, Jumadi meminta kepada Satpol PP untuk menindak terus pelaku usaha atau pengelola tempat hiburan malam yang ‘nakal’ agar mereka jera dan Padang bebas dari maksiat.
Ia mendesak instansi Perizinan agar mencek izin usaha kafe yang beroperasi. Jangan pemko menerima PAD saja mampu, namun pengawasan soal ini tidak. Itu kan tak seimbang.
“Kepada Wali Kota diminta evaluasi Kepala OPD yang acuh saja dalam masalah ini. Kenapa mereka dipertahankan,” ujar kader Golkar ini.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menyisir kafe-kafe yang menyalahi Perda, Minggu, 17 November 2019 dini hari.
Dalam penyisiran tersebut petugas mengamankan tujuh orang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke.
Ketujuh wanita tersebut di amankan petugas Penegak Perda di sejumlah lokasi tempat hiburan malam, yakni enam orang wanita di cafe All Star dan satu orang di Witz Club Axana.(*/ic)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar