PADANG, BijakNews.com -- Ketua DPRD Sumbar, Supardi memimpin jalannya rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda tersebut menyusul setelah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri sesuai dengan Surat Dirjen OTDA Nomor 188.34/6207/OTDA dan Nomor 188.34/6208/OTDA tanggal 8 November 2019. Yang berlangsung di Ruang sidang utama DPRD Sumbar ( Kamis 28/11).
Dimana Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2032 akhirnya disetujui ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal.
Baca Juga
- Ketua DPRD Supardi Sayangkan Sektor Pertanian Tak Mampu Angkat Pertumbuhan Ekonomi Sumbar
- Konsultasi DPRD Sumbar ke KI Pusat, Syawaludin: Pilih Komposisi Seharmonis KI Sumbar 2023-2026
- Ketua DPRD Supardi Ajak Muhammadiyah Sumbar Ikut Andil Memberantas LGBT dan Peredaran Narkoba di Tengah Masyarakat
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Tetapkan Usul Prakarsa Ranperda Pokok-pokok Kebudayaan Sumatera Barat
Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Gubernur Sumatera Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar ini Supardi menyebutkan,’ Sesuai aturan berlaku, maka pembahasannya telah dapat dilanjutkan pada tahap pembicaraan tingkat kedua, yaitu penetapan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Pemerintah daerah dalam rapat paripurna.
Sebelum penetapan kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah daerah, didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Komisi terkait.
"Untuk Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penanaman Modal, disampaikan oleh Komisi III, sedangkan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RIPKD disampaikan oleh Komisi V, " tukasnya.
Di masa persidangan kedua tahun 2019, DPRD masa jabatan tahun 2014-2019 bersama Pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda, dan telah dirampungkan sampai pada tahap finalisasi antara komisi terkait dengan fraksi-fraksi. Dikarenakan pada tahap penetapan kesepakatan bersama sehubungan belum keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD tahun 2014-2019.
(mrm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar