Baca Juga
FS.Sarolangun(JAMBI) - Sungguh bejat, atas perilaku seorang kakek yang sudah berumur 60 Tahun berinisial TV yang tega melakukan pencabulan bahkan persetubuhan layaknya hubungan suami istri kepada anak perempuan dibawah umur sebut saja mawar (nama samaan.red) yang masih berusia 9 tahun dan masih berstatus sebagai seorang pelajar.
Pelaku TV merupakan warga asal desa Butang Baru, Kecamatan Mandiangin, ditangkap tim unit Opsnal satreskrim Polres Sarolangun, Jumat (17/01) kemarin sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK, mengatakan sesaat sebelum ditangkap petugas, pelaku sempat meminum racun tikus karena perbuatan tak senonoh yang dilakukannya.
"Ya, Jumat kemarin kita berhasil mengamankan satu orang pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak dibawah umur," katanya.
Kata Kasat, kejadian pencabulan tersebut dilakukan pelaku sekitar bulan september 2019 yang lalu, pada siang hari sekitar pukul 14.00 wib di rumah pelaku yang berada di desa Butang Baru.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah anaknya di Desa Butang Baru. Tak menyia-nyiakan kesempatan itu, tim Opsnal reskrim Polres Sarolangun lalu mendatangi rumah tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
"Sebelum diamankan oleh anggota, pelaku meminum cairan dari botol kecil warna kuning, pada saat ditanyakan kepada pelaku bahwa yang diminum adalah obat anak-anak. Dalam perjalanan pelaku terlihat lemas, kemudian anggota menanyakan kembali kepada pelaku dan pelaku mengakui bahwa yang diminum tersebut adalah Racun tikus, "katanya.
Kemudian Tim dengan segera membawa pelaku ke Puskesmas Mandiangin untuk dilakukan penanganan medis. Setelah pelaku dinyatakan sudah membaik, kemudian anggota Opsnal beserta Unit Pidum Sat Reskrim Polres Sarolangun membawa dan mengamankan pelaku ke Polres Sarolangun untuk di proses secara hukum .
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan Sanksi dengan ancaman hukuman penjara," katanya.
#ros/iid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar