Breaking

Kamis, 16 Januari 2020

Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap 2 Pelaku Penjual Merkuri Ilegal

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Sekali lagi angka kejahatan dalam wilayah Polda Sumbar berhasil ditekan di awal tahun 2020. Kali ini team Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar berhasil menangkap dua tersangka yang memperjual belikan bahan berbahaya tanpa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (Siup- B2) berupa air raksa atau merkuri pada lokasi dan waktu yang berbeda.
Salah satu tersangka ZR (49) tertangkap pada hari kamis tanggal 9 Januari 2020 pada waktu 04.30 Wib di Jorong Tanjung Salilok kenagarian Sikabau kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya provinsi Sumbar, dengan barang bukti 75 botol bahan berbahaya (B2) diduga jenis air raksa atau merkuri dengan berat masing-masing botol 1 kg, dan satu unit Handphone Iphone 4.
Sedangkan RM (45) tertangkap pada Rabu 15 Januari 2020 pada jam 17.15 Wib di simpang Kalupang, Koto Tangah Padang provinsi Sumbar dengan barang bukti 82 botol bahan berbahaya yang berisi air raksa atau merkuri dengan berat masing-masing botol 1 kg.
Berbagai bahan berbahaya ini digunakan untuk membuktikan kandungan emas dalam tanah di pertambangan, air raksa atau merkuri mereka dapatkan melalui pesanan dari Jakarta dan di jual kepada para petambang liar dengan harga satu juta lima ratus ribu rupiah.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Satianto, S.I.K, yang didampaingi oleh Kasubid IV Tipidter AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K.,M.H saat jumpa pers di lantai IV Mapolda Sumbar pada Kamis, (16/01/2020).
Kedua tersangka dijerat pasal 104 dan pasal 106 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf i dan huruf j Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 75/M-DAG/PER-10/2014 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 44/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengadaan, distribusi dan pengawasan bahan berbahaya. (

Tidak ada komentar:

Posting Komentar