Baca Juga
FS.Padang(SUMBAR) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar berhasil menangkap dua pelaku penjual bahan berbahaya tanpa izin yaitu berupa Merkuri (air raksa) dilokasi dan waktu yang berbeda yakni tersangka "ZR" (49) yang beralamat di kawasan Jorong Tanjung Salilok Kanagarian Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat ditangkap pada Kamis(9/01/2020). Selanjutnya tersangka "RM" (45) berdomisili di Korong Pasar Pauh Kambar, Kenagarian Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman ditangkap pada, Rabu (15/1/2020).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Iwan Ariyandhy,S.I.K,M,H di dampingi oleh Kabid Humas Satake Bayu mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
” Bersumber dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan memperjualbelikan bahan berbahaya(B2)berupa air raksa atau merkuri tanpa memiliki Izin Usaha Perdagangan(SIUP-B2) yang digunakan untuk melakukan penambangan Emas(Ilegal Mining) di daerah Kabupaten Dharmasraya dan di daerah lain Sumatera Barat,”ujar Iwan kepada Wartawan.
Sebagaimana diketahui, pelaku pertama ZR berasal dari Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya adalah seorang wiraswasta tertangkap tangan saat memiliki dan/atau memperdagangkan bahan berbahaya tanpa izin pada hari Kamis, 9 Januari 2020 pukul 04:30.
"ZR ditangkap di kampungnya sendiri. Polisi menyita barang bukti dari ZR B2 dengan merk MERCURY/HG SPECIAL FOR GOLD 99,99% sebanyak 75 botol dengan berat 75 kg serta 1 unit handphone," katanya.
Sdangkan pelaku kedua RM, berasal dari Korong Pasar Pauh Kambar Kecamatan Nan Sabaris Kabupaten Padang Pariaman. Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti 82 botol bahan berbahaya jenis yang sama.
"RM kami tangkap di Jalan Raya Adinegoro Simpang Kalumpang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat pada 15 Januari 2020 pukul 17:15 WIB, tambah Iwan.
Kedua tersangka ZR dan RM pedagang bahan berbahaya air raksa atau merkuri tanpa memilki izin ,akan dijerat dengan pasal 104 atau pasal 106 UU No.7 Tahun 2014 tentang perdagangan,dan pasal 62 ayat(1) junto pasal 8 ayat (1) UU 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.(dan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar