Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar, Rabu, 22 Januari 2020. Muhammad Yamin Kahar ditahan setelah diperiksa tim penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Yamin Kahar ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK. Tersangka pemberi suap kepada Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari ke depan.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka MYK (Muhammad Yamin Kahar), pihak swasta yang juga sebagai pemberi untuk perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa pembangunan masjid dan jembatan di Kabupaten Solok Selatan untuk 20 hari ke depan. Kami lakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020.
Diketahui, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan. Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.
Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan. Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp 315 juta untuk menyuap bawahan Muzni.
(Sumber: BeritaSatu.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar