Breaking

Kamis, 09 Januari 2020

Pelaku Penembakan Saat Pergantian Tahun Berhasil Diringkus Tim Ditreskrimum Polda Sumbar

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Di malam pergantian tahun terjadi peristiwa kejahatan yang menggemparkan di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Yaitu peristiwa penembakan yang menewaskan Jupandi yang dilakukan oleh 4 orang tersangka,  tak menunggu waktu lama polisi langsung bergerak menangkap para pelaku peristiwa pembunuhan sadis ini. Akhirnya Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar berhasil ringkus empat orang tersangka pembunuhan di ujung pergantian tahun baru tersebut. Kejadian pembunuhan itu terjadi tepat pada Selasa, 31 Desember 2019.

Hal itu disampaikan dalam press release relis Kabid Humas Polda Sumbar saat mendampingi Ditreskrimum Polda Sumbar.

Pres relis ini digelar di Golden Cafe dan Restoran Jalan Bagindo Aziz Chan no. 16 Sawahan Padang. Kamis, (9/1/2020).

"Kronologis kejadian ini terjadi di Agam pada tanggal 31 Desember 2019 pada malam tahun baru pukul 22.00 WIB" Ujar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K saat jumpa pers.

Berawal ketika Jupandi memaki-maki dan berkata kotor serta menentang tersangka Koka untuk bertemu, merasa tidak senang Koka menemui Rudi untuk meminta senjata Api (senpi) dan langsung menemui Jupandi bersama dua tersangka lainya, ungkap Kombes Pol Imam Kabut Sariadi, S.I.K saat menjelaskan kepada awak media.

“Pada saat menemui Jupandi ditempat yang telah dijanjikan, korban sempat melempar tersangka Koka dengan batu hingga jatuh, tersangka mengeluarkan senjata dan langsung menembakan ke arah si korban, pada saat tembakan kedua langsung tepat mengenai pinggul belakang sebelah kiri korban. Korban sempat mengalami kritis hingga dilarikan ke rumah sakit M. Djamil Padang,” ujarnya.

Tersangka ditangkap oleh tim opsnal gabungan Ditreskrimum, Ditnarkoba dan Polres Agam saat melarikan diri ke Duri Provinsi Riau, dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua selongsong peluru, satu proyektik dan empat unit handphone yang digunakan oleh tersangka,dan juga sempat tersangka melarikan diri ke pulau Samosir Sumatera Utara.

Dalam Kasus penembakan ini tersangka di jerat pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 tentang percobaan pembunuhan, pasal 352 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, pasal 221 ayat 2, dan pasal 1 ayat 1 undang- undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun1951 tentang senjata api,serta ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

(mrm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar