Breaking

Rabu, 18 Maret 2020

KPK Tak Larang Kunjungan ke Rutan, Hanya Cek Suhu

Baca Juga

Rutan KPK. 

BIJAKNEWS.COM -- Sambil menunggu instruksi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatasi kunjungan terhadap para tahanannya di tengah wabah Virus Corona.

"Saat ini Rumah Tahanan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kumham," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3).

Pembatasan yang dilakukan pihaknya, kata dia, adalah dengan menerapkan pembatasan bagi pengunjung berdasarkan suhu tubuh. Kata dia, pengunjung yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius dilarang untuk membesuk.

"Pengunjung tahanan sementara ini ada batasan, bagi yang suhu tinggi atau sakit tidak diperbolehkan," kata dia.

Senada, Sumatera Barat pun belum menerapkan pelarangan kunjungan kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak menyusul wabah ini.


Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Budi Situngkir, mengatakan pihaknya baru memperketat kunjungan ke lapas dan rutan.

Bentuknya, pertama, kewajiban bagi pegawai, pengunjung lapas, dan tahanan untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Kedua, pengecekan suhu tubuh pengunjung.

"Sebisa mungkin pengunjung juga akan diukur suhu tubuhnya karena peralatan agak sulit mendapatkannya. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan pemerintah setempat," ujarnya kepada CNN Indonesia di Padang, Selasa (17/3).

Ketiga, menjaga jarak antara pengunjung atau petugas dengan warga binaan. "Pengunjung juga diminta menjaga jarak apabila berbicara dengan warga binaan," ucapnya.

Keempat, pihaknya meniadakan atau membatasi kegiatan yang mendatangkan orang dari luar ke lapas dan rutan.

Peniadaan atau pembatasan kunjungan terhadap tahanan juga belum dilakukan di Markas Polda Sumbar. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, untuk sementara ini belum ada kebijakan seperti itu.

"Mungkin nanti dievaluasi sesuai dengan kondisi," ucapnya.

Walaupun demikian, kata Bayu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap orang yang masuk ke Mapolda Sumbar diukur suhu tubuhnya. Hal itu dilakukan di bagian penjagaan sejak kemarin.

"Kalau suhu tubuhnya tidak normal, pengunjung akan dirujuk ke bagian medis," ujarnya.

Pihaknya juga menyediakan penyanitasi tangan di bagian penjagaan untuk dipakai pengunjung.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Larangan itu berlaku untuk wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta.

Nugroho mengatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18-31 Maret 2020. (*/wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar