Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau dan Dinas Komunikasi dan Informatikan Sumatera Barat bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat melakukan pembahasan mengenai penayangan Iklan layan masyarakat pada lembaga penyiaran publik baik negeri dan swasta yang terdiri ±77 Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat (KPID Sumbar, 2018).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disampaikan bahwa stasiun lembaga penyiaran swasta berkewajiban menayangkan Ikalan Layanan Masyarakat 10% dan 30% untuk lembaga penyiaran negeri dari jumlah ikalan niaga yang disediakan oleh pihak lembaga penyiaran, dengan 5% diantaranya bersifat gratis untuk pemerintah daerah/pusat setiap harinya.
Selama ini pemerintah daerah tidak menyadiri adanya peraturan dimaksud dan tidak memanfaatkan apa yang disebutkan dalam Undang-undang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Melalui pembahasan dengan beberapa instansi terkait, Provinsi Sumatera Barat berinisiatif untuk menjalankan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlangsung dalam sebuah wujud kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penyiaran dan KPID yang bertugas sebagai pengawas dan pembinaan terhadap Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat.
hms-sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar