Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dan penerima pensiun TNI/Polri, para PNS pensiun bakal menerima gaji ke-13.
Kabar tersebut disampaikan langsung PT Taspen (Persero) lewat surat edaran resmi, isi dari surat edaran tersebut menginformasikan bahwa gaji ke-13 akan dibayar pada 10 Agustus 2020.
PT Taspen melaksanakan pembayaran pensiun ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan dengan perhitungan pembayaran mencakup: pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, dan tidak ada iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kecuali potongan pajak penghasilan.
Senior Vice President Sekretariat Perusahaan PT Taspen Muhamad Ali Mansur menyampaikan, dasar pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 yaitu daftar pensiun bulan Juli 2020 dengan kriteria penerima pensiun meliputi pensiun pegawai negeri sipil.
Lalu, katanya, adapula penerima pensiun pejabat negara, penerima pensiun hakim, penerima pensiun TNI/POLRI, penerima pensiun janda/duda/yatim-piatu dari penerima pensiun.
Kemudian, penerima pensiun orang tua dari pegawai negeri sipil yang tewas, tunjangan veteran, tunjangan PKRI, tunjangan KNIP, tunjangan KNIL.
Termasuk penerima tunjangan janda/duda dari penerima tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Ali menjelaskan, diitengah Pandemi COVID-19 saat ini, TASPEN memiliki protokol kesehatan dalam memberikan layanan kepada pesertanya.
"Ini semua melalui program Taspen Pesona," ujar Ali dalam keterangan pers, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Ali menuturkan, Taspen selalu memberikan layanan kepada para peserta khususnya para peserta pensiun di antaranya dengan layanan E-Klim, Tcare dan Otentikasi Digital.
"Serta, kami juga menghimbau kepada para penerima pensiun dan penerima tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero)," ujar Ali.
(Source: wartaekonomi.co.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar