Baca Juga
Hal itu ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa, Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK, Bhimantara Widyajala dan Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, di Ruang Bagindo Aziz Chan, Rabu, 26 Agustus 2020.
Perjanjian kerjasama yang dilaksankan secara langsung dan virtual itu diikuti oleh 78 pemerintah daerah se Indonesia. Diantaranya, Provinsi Daerah Istimewah Yogyakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tengah, Kota Kediri, Kota Depok, Kota Gorontalo dan kabupaten/kota lainnya.
Dilansir dari https://www.pajak.go.id/ Perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Tujuan lain yang ingin dicapai melalui kerja sama ini termasuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang sangat menyambut baik dan mengapresiasi terselenggaranya kerjasama ini.
Manurutnya, melalui kerjasama ini nantinya akan dapat memperkuat sinergitas dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah di Kota Padang.
"Dengan dioptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah tentunya akan terwujud penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntabel, efisien dan efektif. Sehingga akan terwujud kesejahteraan masyarakat," tukuknya.
Hadir mendampingi Wali Kota Mahyeldi, Kepala Bapenda Al Amin, Kepala Dinas Kominfo Rudy Rinaldy, Kabag Kerjasama Erwin dan pihak terkait lainnya.
(Muliadi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar