Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Akhirnya Gibran Rakabuming Raka tak jadi melawan kotaK kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, 9 Desember 2020.
Pasalnya, pasangan perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menggelar Rapat Pleno Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Piwajot Solo 2020 di Hotel Swiss Bellin-Saripetojo, Laweyan, Solo, Jumat, 21 Agustus 2020.
Rapat Pleno memutuskan pasangan perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) lolos verifikasi faktual (verfak) dan berhak mendaftar sebagai cawali dan cawawali di Pilwakot Solo pada tanggal 4-6 September.
“Hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan perbaikan independen tingkat kota, Bajo mendapatkan 10.202 syarat dukungan MS (memenuhi syarat),” ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, dikutip dari suaramerdekasolo.com, Jumat, 21 Agustus 2020.
Nurul membeberkan, pada tahapan verfak periode pertama, pasangan Bajo sudah mengantongi 28.629 dukungan warga. Selanjut, pada tahap verivikasi perbaikan meenuhi syarat dukungan 10.202, sehingga hasil ini total Bajo mendapatkan 38.831 syarat dukungan MS.
“Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat karena ketentuan minimalnya 35.870 dukungan untuk calon independen, bisa mendaftar sebagai calon di KPU tanggal 4-6 September,” kata dia.
Data sebaran 10.202 syarat dukungan dianggap memenuhi syarat (MS) di lima kecamatan, yakni Laweyan 877 syarat dukungan, Serengan 1.001 syarat dukungan, Pasar Kliwon 636 syarat dukungan, Jebres 5.143 syarat dukungan, dan Banjarsari 2.545 syarat dukungan.
“Dokumen berita acara hasil rapat pleno ini bisa dijadikan Bajo sebagai syarat pencalonan independen di KPU pada tanggal 4-6 September,” kata dia.
(by)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar