Baca Juga
Kadis Sosial PMD Solsel saat
menyerahkan syarat berkas pemekaran 8 nagari kepada Biro Pemerintahan
Sekretariat Provinsi Sumbar.
|
"Semua berkas administrasi termasuk Ranperda pemekaran delapan nagari di Solsel sudah kami serahkan kepada Pemprov Sumbar melalui Biro Pemerintahan," kata Zulkarnaini.
Selanjutnya, kata Zulkarnaini, semua berkas administrasi persyaratan pemekaran nagari tersebut akan dievaluasi serta diproses oleh Pemprov Sumbar, apabila ada kekurangan maka bakal dilengkapi baru kemudian diajukan ke Kemendagri.
Pihaknya merinci delapan nagari yang bakal dimekarkan yakni, Nagari Lubuk Gadang Barat, Lubuk Gadang Barat Daya, Lubuk Gadang Tenggara, Pekonina Alam Pauh Duo, Pakan Rabaa Selatan, Batang Lolo, Balun Pakan Rabaa Tengah dan Nagari Pakan Rabaa Utara Duo.
Dia menambahkan, secara Yuridis nagari yang diusulkan tersebut telah memenuhi syarat untuk dimekarkan, sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 43 Tahun 2014 terkait mekanisme prosedural dalam pemekaran nagari.
"Syarat itu juga mengakomodir jumlah penduduk atau jumlah kepala keluarga yang disyaratkan juga sudah melebihi ambang batas yang diperlukan untuk syarat pemekaran," bebernya.
Pihaknya, mengungkapkan rasa terima kasih pada semua pihak yang telah turut mendorong percepatan agar segera mendevenitifkan delapan nagari yang sudah dipersiapkan sejak 2017 itu.
hms-sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar