Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Kabupaten Agam termasuk salah satu daerah zona merah di Sumatera Barat. Tentunya masyarakat harus bisa lebih disiplin akan protokol kesehatan.
Hadirnya Perda Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk melindungi masyarakat, merupakan solusi untuk menekan terjadinya dampak langsung pandemi Covid-19 (Corona) yang kini sudah menjadi mewabah di Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memberikan sosialisasikan Perda AKB di Aula Kantor Camat Tanjung Mutiara Kabupaten Agam, Senin, 5 Oktober 2020.
Dalam Perda nomor 6 tersebut diatur mengenai sanksi denda dan pidana kurungan. Dengan adanya sanksi tegas yang diatur Perda tersebut masyarakat berharap ke depan penerapan protokol kesehatan akan bisa dijalankan dengan baik dan disiplin.
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan, untuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi berdasarkan Perda tersebut, dilakukan oleh Satpol PP Provinsi, pihak kepolisian dan TNI.
Sehingga nantinya Perda ini benar-benar dapat menegakkan kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Sumbar
"Masyarakat harus patuhi perda ini, jadi kalau keluar rumah harus pakai masker, jika tidak ingin kena sanksi," ucap Irwan Prayitno.
Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat dalam upaya mewujudkan kesadaran bersama melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Gubernur Sumbar memberikan pembekalan terkait Perda tersebut.
Irwan menambahkan, perlu dibentuk tim sosialisasi, pencegahan dan pengendalian Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat.
Tim terdiri dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat yang meliputi ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi, pakar dan ahli serta pers.
"Nanti kita minta semua ikut membantu mensosialisasikan. Kami pun juga demikian ikut sosialisasi," kata Irwan Prayitno.
Sementara ini pemprov Sumbar telah melaku Pendekatan secara persuasif kepada masyarakat dengan memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan.
"Perda ini berkemungkinan akan dimulai pada hari Kamis depan, karena sudah seminggu pada Kamis yang lalu kita sudah sosialisasikan," ungkap Irwan.
Sementara itu pemprov Sumbar melakukan sosialisasi seluruh kabupaten kota di Sumbar dengan tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Kalau seandainya sudah diberitahu dan masih memandel tidak pakai masker, kita akan tindak tegas," ujar Gubernur Sumbar.
Selanjutnya gubernur Irwan Prayitno bersama Tim sosialisasi pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar mengunjungi pasar Kecamatan Tanjung Mutiara Kabupaten Agam mensosialisasikan perda AKB.
Pada kesempatan itu gubernur membagikan masker kepada para pedagang dan pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker, sekaligus gubernur mengimbau agar setiap pedagang dan pengunjung wajib menggunakan masker.
"Supaya kita terhindar dari Covid-19, kuncinya kita harus disiplin patuhi protokol. Apalagi saat ini sudah ada aturan sanksi bagi yang melanggar, untuk itu mulai saat ini saya tegaskan, setiap orang keluar rumah wajib pakai masker, kalau tidak ingin kena sanksi," tegasnya.
(Nov)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar