Baca Juga
Pasalnya, SE yang keluarkan Plt Walikota Padang Hendri Septa manjadi polemik dan sorotan berbagai kalangan, terutama para pelaku usaha pesta pernikahan.
"Kita pertanyakan ke pemerintah kota, apakah SE ini sudah melibatkan para pelaku usaha yang usahanya berkaitan dalam pesta pernikaha. Seperti Event Organizer (EO), pemilik musik organ dan yang punya pelaminan," ungkapnya, Jumat, 16 Oktober 2020.
"Kemaren saya lihat di tv lokal, itu diundang para pelaku pesta pernikahan. Dan selaku anggota DPRD Kota Padang, kita mengimbau pemko untuk mengkaji kembali SE tersebut," katanya.
Munufer menyarankan Pemko Padang untuk melakukan pembicaraan kembali dengan melibatkan para pelaku usaha.
"Atau ada alternatif lain. Seperti pembatasan jumlah undangan dan mengenai standar protokoler kesehatannya diperketat, pembatasan meja dan kursi tamu, berapa maksimalnya," cakapnya.
Disesalkan Manufer, sejauh ini pihak pemko terlalu cepat mengambil kebijakan, tanpa ada dikajian yang matang terlebih dulu.
"Itu namanya kalamak diparuik awak se (keenakan kita saja, red)," tukuknya.
"Sementara kita kasihan kepada para pelaku usaha pesta pernikahan, pencarian mereka dari situ (pesta pernikahan, red). Namun kita yakin walikota akan merubah dan mengkaji lagi SE tersebut, ini demi untuk kepentingan masyarakat juga," pungkasnya.
(03)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar