Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Surat Edaran (SE) WaliKota
Padang dengan Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan menggelar
pesta pernikahan “baralek” yang dikeluarkan Plt Walikota Hendri Septa,
Selasa (13/10/2020), kabarnya dibatalkannya kembali karena bertentangan
dengan Perwako Padang No.49 tahun 2020 dan Perda No.6 tahun 2020 Pemprov
Sumbar tentang AKB (Adaptasi Kehidupan Baru).
Soalnya, tak mungkin peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
dibatalkan oleh peraturan yang berada di bawahnya selevel surat edaran
(SE) walikota. Bila tetap dipaksakan akan berdampak hukum dikemudian
hari. Walikota bisa terancam digugat masyarakat yang merasa dirugikan
hal ini dikatakan Osman Ayub Anggota DPRD Padang (15/10)
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa
menegaskan, akan meninjau ulang kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota
Padang Nomor.870.743/BPBD-Pdg/X/2020 Tentang Larangan Pesta Perkawinan
dan Batasan Bagi Pelaku Usaha, jika angka kasus positif Covid-19 di Kota
Padang menurun menjelang 9 November 2020 mendatang.
“Masih ada sekitar empat minggu mulai berlakunya edaran tersebut,
jika kasus positif Covid-19 di Kota Padang menurun, maka kita akan
tinjau ulang lagi SE tersebut,” ujar Hendri Septa sewaktu bertemu dan
dengar pendapat dengan sejumlah para pelaku usaha pariwisata, hotel,
wedding dan seniman serta pihak terkait lainnya di Kota Padang, di Aula
Abu Bakar Ja’ar, Kamis (15/10/2020).
Plt Wako Hendri Septa menjelaskan, SE Wali Kota Padang tersebut
dikeluarkan melihat tingginya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19
di Kota Padang. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Padang, https://dinkes.padang.go.id, pada 14 Oktober 2020 tercatat jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 4.971 kasus.
Jika dirinci terjadi penambahan kasus positif baru setiap hari yang
melebihi 100, bahkan melebihi diangka 200. Seperti pada 10 Oktober
terdapat 119 kasus, 11 Oktober 229 kasus, 12 Oktober 123 kasus, 13
Oktober 152 kasus positif dan 14 Oktober 291 kasus positif baru, bahkan
hari lebih 200 kasus.
“Dengan jumlah kasus positif yang begitu signifikan peningkatannya,
maka Kota Padang sekarang berada pada zona merah. Dan Kota Padang juga
telah dinyatakan oleh Pemerintah Pusat menjadi 10 kota terparah
penyebaran Covid-19 di Indonesia,” jelasnya.(12)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar