Breaking

Sabtu, 14 November 2020

Provinsi Sumatera Barat Terima Anugerah Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

Baca Juga

Gubernur Irwan Prayitno Terima Anugerah Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen

BIJAKNEWS.COM --
 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendapat apresiasi dari Kementerian Perdagangan sebagai salah satu provinsi terbaik yang peduli dalam perlindungan konsumen pada  acara puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Transmart Cibubur, Kamis, 12 November 2020.


Penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Selain Sumbar, Provinsi lain yang mendapat penghargaan adalah Provinsi Aceh, Jawa Timur Sumatera Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Bangka Belitung.


"Alhamdulillah, kita mendapat penghargaan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Dalam pandemi Covid-19 seperti saat ini era digital sangat penting, konsumen belanja secara online, ternyata angka transaksi digital terus meningkat," kata Irwan Prayitno.


Penghargaan ini menjadi cambuk bagi Sumbar untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi. Pemprov Sumbar secara masif memberikan edukasi kepada konsumen, melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan agar tidak merugikan konsumen, serta memberikan pelayanan terbaik dalam menyelesaikan sengketa konsumen, pelayanan kemetrologian, mendorong terwujudnya pasar tertib ukur oleh pemerintah kabupaten dan kota.


"Edukasi kepada konsumen telah sering kita laksanakan diberbagai media, baik dalam ruangan, media cetak, elektronik, serta baliho di seluruh Kabupaten Kota," ucapnya.


Sementara untuk pengawasan ini memang masih ditemukan adanya produk yang tidak sesuai ketentuan dan sudah ditindaklanjuti. Pemprov Sumbar telah banyak menyelesaikan sengketa konsumen di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di Kabupaten Kota dengan kasus yang disampaikan pada seluruh sektor. 


Irwan Pratitno menyebut, pembentukan BPSK di Sumbar merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.


Bagi daerah, perlindungan konsumen ini menjadi sangat penting karena konsumen sangat besar pengaruhnya dalam ekonomi daerah yg saat ini perannya dlm apbd lebih dari 50 persen. Perlindungan yg diberikan adalah dengan menjaga mereka aman berkonsumsi di daerah dg membelanjakan uangnya di daerah  dan memprioritaskan penggunaan produk daerah. 


Pelaku usaha juga bertanggungjawab terhadap perlindungan konsumen ini dengan cara beritikad baik dan jujur dalam berusaha. Tinggal lagi pemanfaatannya oleh masyarakat. 


Selain itu untuk memperkuat kepedulian masyarakat terkait perlindungan konsumen, Pemprov Sumbar melalui Dinas Perdagangan Sumbar melakukan inovasi yang memanfaatkan sistem digital TUAN O (Toko Untuk Jualan Online) untuk memfasilitasi pelaku UMKM untuk memasarkan produknya dengan memanfaatkan marketpalce atau pasar online. Dengan aplikasi BAJOJO.ID sekarang ini banyak digunakan oleh masyarakat Sumbar dalam penyesuaian diri di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).


"Inovasi yang memanfaatkan sistem online sangat bermanfaat sekali, terlebih pada pandemi Covid-19 ada perubahan pola perilaku perdagangan yang kini lebih banyak memanfaatkan sistem elektronik," ungkap Irwan Prayitno.


Apalagi pada era digital ini, perlindungan konsumen menjadi lebih penting lagi karena ada konsumen yang berbelanja secara online, konsumen tidak bertemu dengan pedagangnya, atau bertemu hanya dengan perusahaan pengiriman barang atau ekspedisi, termasuk juga di dalamnya pinjaman uang secara online yang sangat banyak oleh lembaga yang illegal atau fintech illegal. 


Karena itu, konsumen harus terus mengasah kecerdasannya agar tidak tertipu oleh tindakan tindakan pelaku usaha yg akan merugikan konsumen. 


"Saya mengajak agar konsumen untuk lebih berhati-hati lagi. Teliti dalam bertransaksi, beli sesuai kebutuhan, periksa label produk dan terus gunakan produk dalam negeri," ajak Irwan Prayitno.


(by/nov)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar