Baca Juga
"Ranperda Bank Nagari menjadi syariah sudah ditetapkan DPRD pada paripurna tangggal 27 November 2019 sebagai salah satu ranperda prioritas 2020, namun hingga saat ini masih tertunda, kami mendesak agar segera dibahas dan disahkan pada tahun ini," kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumbar Rahmat Saleh di Padang, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu saat membacakan pernyataan sikap resmi Fraksi PKS pada rapat paripurna tentang proses konversi Bank Nagari.
Menurut dia Pemerintah daerah melalui Gubernur Sumbar juga telah menyampaikan permohonan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari) menjadi Bank Umum Nagari Syariah, pada tanggal 21 Februari 2020, dengan nomor surat 188/390/Huk-2020.
"Permohonan ini sudah dilengkapi dengan naskah akademik sebagai prasyarat ranperda ini layak untuk dibahas di DPRD," kata dia.
Rahmat mengemukakan berdasarkan tata tertib DPRD Sumbar Pasal 109 ayat 6, dinyatakan bahwa penambahan dan perubahan propemperda hanya dapat dilakukan dengan mekanisme rapat paripurna DPRD setelah melalui kajian Bapemperda bersama Biro Hukum pemerintah daerah.
"Maka dengan ini kami sampaikan bahwa Bapemperda tidak berhak membatalkanpembahasan ranperda Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Nagari Syariah yang sudah ditetapkan DPRD pada rapat paripurna, 27 November 2019," ujarnya.
Pada kesempatan itu Fraksi PKS meminta pimpinan DPRDSumbar agar profesional dalam mengarahkan fokus kerja yang menjadi hak dan wewenang dalam proses konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah.
Dari sejumlah syarat yang disampaikan pada pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016, hanya ada satu syarat yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPRD Sumbar yakni melakukan perubahan terhadap anggaran dasar Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah yang dituangkan dalam Peraturan daerah yang baru sebagai pengganti peraturan daerah No4 tahun 1973.
"Sementara untuk menilai kelayakan dilakukannya Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah adalah wewenang OJK , sesuai dengan sesuai pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016 ayat 1," katanya lagi.
Maka berdasarkan pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64 /POJK.03/2016 ayat 2 dinyatakan pembahasan Anggaran Dasar dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha dari Nagari Konvensional menjadi Bank Umum syariah.
"Ini menguatkan bahwa tidak ada alasan bagi DPRD untuk menunggu persyaratan lain lengkap, baru dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah di DPRD Provinsi Sumatera Barat," ujarnya.
Oleh sebab itu Fraksi PKS menyatakan sikap kepada pimpinan DPRD untuk mendorong semua alat kelengkapan dewan Bamus, Bapemperda dan komisi terkait agar melaksanakan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah tentang Konversi Bank Nagari Konvensional menjadi Bank Umum Syariah pada tahun anggaran 2020.
"Kalau terjadi perubahan kebijakan terhadap Propemperda tahun 2020, maka harus diputuskan melalui mekanisme rapat paripurna, dan tidak dapat diputuskan di rapat Bapemperda," ujarnya.
Sebelumnya pada 6 November 2020 Fraksi PKS juga telah menyurati Ketua DPRD Sumbar mendesak Ranperda Bank Nagari segera dibahas karena tidak ada lagi alasan secara hukum untuk menundanya.
Turut hadir pada paripurna tersebut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sidang dipimpin oleh Ketua DPRD, OPD dan sebagian besar anggota DPRD hadir secara virtual.
Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPD Sumatera Barat atau Bank Nagari diputuskan resmi beralih status dari bank konvensional menjadi bank syariah.
Keputusan konversi Bank Nagari ke bank syariah disepakati dalam RUPSLB pada 30 November 2019 secara aklamasi oleh seluruh pemegang saham.
Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tersebut diberi tenggat waktu dua tahun peralihan dan beroperasi penuh dengan sistem syariah. (Rel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar