Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan 4 Ranperda, yakni
1. Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumatera barat.
2. Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak.
3. Ranperda tentang pengelolaan hutan.
4. Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah ( PAD) yang sah.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar, dihadiri oleh wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit, dan juga anggota DPRD lainnya, Senin 7 Desember 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD Sumbar.
Irsyad Syafar mengatakan, dalam propemperda provinsi sumatera barat tahun 2020, DPRD dan pemerintah daerah merencanakan pembentukan sebanyak 18 perda. Tetapi dengan terjadinya pandemi covid-19 dan recofusing anggaran untuk penanganan Covid-19, maka peninjawan kembali dilakukan oleh BapemPerda dan pemerintah daerah, disepakati 6 ( enam ) Ranperda diluncurkan pembahasannya pada tahun 2021.
Lebih lanjut Irsyad Syafar mengatakan, target kinerja BapemPerda tahun 2020 menjadi 12 ( dua belas ) ranperda. Sebanyak 6 (enam) Ranperda sudah dibahas oleh DPRD bersama pemerintah daerah, dimasa pertengahan persidangan ketiga tahun 2020. Dan Masi terdapat 6 ( enam) ranperda lagi yang harus dituntaskan pembahasannya oleh pemerintah daerah dan DPRD," Ucapnya.
Irsyad Syafar menjelaskan, 6 ( enam) Ranperda tersebut dapat digandakan pembahasannya pada sisa masa persidangan ketiga tahun 2020, meskipun penetapan nya nanti kita lakukan pada awal masa persidangan pertama tahun 2021," ujarnya.
Disamping membahas 6 (enam) Ranperda yang telah direncanakan dalam Propemperda tahun 2020, DPRD bersama pemerintah daerah juga telah membahas sebanyak 2 Ranperda di luar Propemperda, yakni; ranperda adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dan ranperda tentang pemberdayaan masyarakat dan nagari," ucapnya lagi
Dikatakan Irsyad Syafar, pada Rapat paripurna ini, akan disampaikan 3 (tiga) Ranperda, yakni; Ranperda tentang pengelolaan hutan, Ranperda tentang lain - lain pendapatan yang sah dan Ranperda tentang pembardayaan perempuan dan anak. Dari 3 Ranperda tersebut, 2 Ranperda merupakan usul pemerintah daerah dan 1 Ranperda merupakan prakarsa DPRD, yakni; Ranperda perlindungan perempuan dan anak. Dan Ranperda diluar Propemperda, yakni; Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi sumatera barat," pungkasnya ( Ay )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar