Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- DPRD Sumbar gelar rapat paripurna dalam rangka Penyampaian jawaban gubernur dan DPRD terhadap 4 ranperda. Kamis 10 Desember 2020 di ruang utama sidang paripurna DPRD sumbar.
Pada rapat paripurna dewan hari Selasa 8 Desember 2020, fraksi-fraksi di DPRD provinsi Sumatera barat telah menyampaikan pandangan umum fraksinya atas 3 Ranperda yang disampaikan oleh pemerintah daerah. yakni ; Ranperda tentang pengelolaan hutan, Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah ( PAD) yang sah, dan Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi Sumatera barat,' ucap wakil ketua DPRD Sumbar suwirpen suib saat memimpin rapat paripurna.
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing fraksi terhadap 3 Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah, terdapat beberapa pernyataan dan tanggapan penting yang perlu dijelaskan oleh gubernur," katanya.
Beberapa substansi penting yang terdapat dalam pandangan umum fraksi-fraksi tersebut diantaranya ; terkait dengan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 yang substansi utamanya untuk mengakomodir perubahan kedudukan UPTD RSUD milik pemerintah daerah dari UTPD fungsional menjadi UPTD khusus, fraksi-fraksi mempertanyakan .sampai sejauh mana nanti RSUD betul- betul dapat mandiri dalam operasional RSUD tanpa membebani lagi APBD provinsi Sumatera barat dan sampai sejauh mana RSUD dapat mewujudkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat dengan kedudukannya sebagai UPTD khusus tersebut.
Terkait dengan Ranperda tentang pengelolaan hutan, fraksi--fraksi menyayangkan lambatnya pemerintah daerah, merespons pembentukan Perda dari peralihan kewenangan sebagai yang ditetapkan dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014, termasuk dalam pengelolaan hutan yang sudah ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Sedangkan dengan Ranperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah ( PAD) yang sah, fraksi--fraksi sangat mendorong ditetapkannya objek dan subjek yang jelas dari potensi lain-lain ( PAD) yang sah, sehingga memberikan landasan hukum yang jelas dalam pemungutannya.
Disamping itu juga gubernur Sumbar telah menyampaikan tanggapannya atas ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak, yang merupakan prakarsa DPRD, juga terdapat beberapa muatan strategis yang perlu menjadi perhatian DPRD sebagai pengusul diantaranya;
Muatan Ranperda perlindungan perempuan dan anak, perlu disesuaikan dengan urusan yang menjadi kewenangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mencakup 6 sub urusan, yaitu; sub urusan kualitas hidup perempuan, sub urusan perlindungan perempuan, sub urusan kualitas keluarga, sub urusan sistem data gender dan anak, sub urusan pemenuhan hak anak, dan sub urusan perlindungan khusus anak.
Ranperda perlindungan perempuan dan anak, perlu penajaman pada konsideran menimbang dengan sistematika landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, demikian pula dengan sistematika dan tata penulisan produk hukum, perlu memperhatikan kaidah-kaidah yang benar sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011, dan peraturan Menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015.
"Dalam Ranperda perlindungan perempuan dan anak, akan di perbaiki beberapa unsur filosofis, sosiologis dan yuridis, unsur filosofis akan direvisi menjadi bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang melekat pada diri manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai mana di kehendaki oleh Tuhan yang maha esa. ( 007 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar