Baca Juga
f: dok.mimbarpublik |
Demikian Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitii menegaskan.
"Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah," ujarnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Sambung LaNyalla, hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan. Senator Jawa Timur itu pun menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Fungsi pengawasan atas pelaksanaan omnibus law ke depan akan memberikan tantangan tersendiri. Pada konteks itu, DPD diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan," urainya.
Menurut LaNyalla, yang menjadi esensi Undang-undang (UU) Cipta Kerja, seperti soal kemudahan berinvesti merupakan semangat omnibuslaw.
"Bagi DPD esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah," cetusnya.
Kata LaNyalla lagi, di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal.
"Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," ungkapnya.
Lebih lanjut, LaNyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait.
"Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres)," lanjutnya.
Terkait hal itu, LaNyalla menyerukan, peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD.
Sumber: mimbarpublik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar