Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Berdasarkan keputusan Mendagri nomor 161.13-4651 Tahun 2020 tanggal 10 Desember 2020 dan nomor 161.13-4631 Tahun 2020 tanggal 07 Desember 2020, H. Mochklasin, S.Si dan Aida, SH telah resmi ditetapkan sebagai angggota DPRD Provinsi Sumbar Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019 - 2024.
Kedua anggota DPRD Sumbar PAW tersebut diambil sumpah dan janjinya oleh ketua DPRD Sumbar Supardi pada, Jum'at malam (11/12/2020) di ruang sidang utama gedung DPRD Sumbar.
Pada kesempatan itu ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, sesuai dengan amanat Pasal 114 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018, sebelum memangku jabatannya, kedua anggota DPRD Sumbar PAW yang telah ditetapkan peresmian pengangkatannya oleh Mendagri.
"Sebagaimana kita ketahui bersama pada rapat paripurna tanggal 8 Desember kemaren, kita telah melaksanakan pengucapan sumpah dan janji 7 orang anggota DPRD Sumbar PAW dari 9 orang yang diusulkan. Dan pada pada hari ini, kembali kita laksanakan kembali pegucapan sumpah dan janji 2 orang lagi setelah keluarnya keputusan Mendagri," ujar Supardi.
Sementara itu, Gubernur Sumbar yang dalam hal ini diwakili Sekda, Alwis mengucapkan selamat kepada kedua anggota DPRD Sumbar PAW.
"Kepada kedua anggota DPRD Sumbar PAW, H. Mochklasin dan Aida kami ucapkan selamat. Semoga dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab dan menjalankan fungsi legislatif dengan baik dan benar," pungkasnya.(dan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar