Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Kasus pembalakan dan penambangan liar kembali diungkap oleh Polda Sumbar dengan mengamankan 10 orang pelaku. Pengungkapan dilakukan di tiga kabupaten, yakni Dharmasraya, Pasaman Barat (Pasbar) dan Solok Selatan (Solsel).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, dalam jumpa pers di mapolda, Selasa (7/12/2020) siang, memaparkan, dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di Dharmasraya pada Selasa (10/11/2020) sore petugas mengamankan dua pelaku berinisial YIS (28) dan M (42), keduanya tercatat sebagai warga Jorong Silago, Nagari Silago, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.
Dua pria tersebut, urai Satake, ditangkap di Simpang Empat areal PT BRM, Nagari IV Koto, Kecamatan IX Koto, Kabupaten Dharmasraya.
Dari tersangka YIS kala itu, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit truk bernomor polisi BH 8323 MF bermuatan kayu jenis meranti sebanyak 1,7 meter kubik.
Sementara dari tersangka M petugas menyita BB satu unit truk Colt Diesel bernomor polisi BA 8858 QQ bermuatan kayu bulat.
Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas Polda Sumbar, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah mengangkut kayu hasil hutan tanpa izin dan masing-masing dijerat pasal 83 ayat 1 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara untuk pengungkapan kasus penambangan pasir tanpa izin menggunakan alat berat di Kabupaten Pasbar pada hari dan tanggal yang sama (Selasa, 10/11/2020) sekira pukul 11 siang, petugas menangkap enam orang di dua lokasi.
Dua pelaku berinisial MRR (29) dan M (25) ditangkap di aliran Sungai Batang Saman, Jorong Batang Umpai, Kecamatan Aia Gadang.
Sedangkan empat lainnya berinisial H (61), I (40), S (66) dan E (24) ditangkap di pinggir muara Sungai Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
Dalam kasus serupa di Kabupaten Solsel juga diamankan dua tersangka berinisial SMV (50) dan RPA (32). Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan pasir di aliran Sungai Batang Suliti, Jorong Balun Sawah Tau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
“Di Pasaman Barat kita sita barang bukti empat unit alat berat dan dua unit mobil pengangkut pasir. Sementara di Solok Selatan barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat," papar Satake.
Para pelaku yang diamankan dalam kasus penambangan pasir ilegal memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengelola dan operator dan supir.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat 1 ke 1 atau pasal 56 KUHP,” ujar Satake mengakhiri keterangan persnya. (007)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar