Baca Juga
JAKARTA -- Jadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan (prokes), Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan aparat kepolisian.
Menyoal hal itu, selain dapat mengajukan penangguhan penahanan, menurut anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, HRS juga dapat melakukan gugatan preperadilan.
HRS ditahan Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka pelanggaran prokes.
HRS ditahan selama 14 hari ke depan, 13-31 Desember 2020. Atas hal ini legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa Habib Aboebakar itu menyayangkan persoalan prokes berujung penahanan.
Papar Habib Aboebakar, bila dilihat pada Pilkada Serentak 2020 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat adanya 178.039 pelanggaran dan hanya mendapatkan teguran, tidak ada satu pun yang diproses pidana.
"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran prokes", ungkapnya dalam keterangan tertulisnya Minggu (14/12/20). Meski begitu, Habib Aboebakar menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian.
Terlebih lagi, sambungnya, HRS juga menghormati proses hukum, dengan iktikad baiknya HRS mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Habib Aboebakar pun mengungkapkan, HRS dapat menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia.
Untuk itu, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI ini, mendorong HRS mengajukan penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP dengan penjamin dan pertimbangan kemanusiaan.
Bahkan, Habib Aboebakar pun siap menjadi penjamin penangguhan penahanan HRS, bila langkah tersebut yang akan ditempuh. Kesiapan dirinya ini juga sudah disampaikan kepada kuasa hukum HRS.
"Pada umumnya penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri," urainya.
Habiib Aboebakar menegaskan, tiga syarat itu dapat dipenuhi HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik.
"Namun, saya memahami bahwa keputusan mengabulkan penangguhan penahanan ada di tangan penyidik," sebuttnya lagi.
Lebih lanjut, Habib Aboebakar menyerukan, HRS dapat melakukan upaya hukum lain, yakni mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penahanan.
Menurutnya, praperadilan bisa dilakukan untuk melakukan pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan.
"Beliau (HRS), dapat mengajukan penangguhan penahanan agar semua proporsional dan tidak kontraproduktif," kata Habib Aboebakar seraya juga meminta pendukung Habib Rizieq Shihab tetap tenang dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku.
(rzs/oel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar