Breaking

Minggu, 06 Desember 2020

Komitmen Pemprov Sumbar Lindungi Masyarakat dari Bencana

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- Penanggulangi bencana wajib dilaksanakan pemerintah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014. Ini merupakan tugas dari pemerintah pusat yang melibatkan TNI, Polri dan instansi terkait. Untuk penanganan bencana alam ataupun bencana non alam.


Hal itu diungkapkan Gubernur Sumbar dalam apel gabungan bersama bersama TNI Polri beberapa waktu lalu.“Sebagai contoh bencana non alam, yaitu Covid-19. Bencana yang kita hadapi saat ini, untuk itu kita hadir disini mengantisipasi dan membantu masyarakat yang terkena bencana,” ucap Gubernur.


Dalam upaya penanggulangan bencana di Sumbar, pemerintah sepatutnya harus proaktif, tanggap dan selalu dituntut untuk siapsiaga. Irwan Prayitno kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap Covid-19 yang masih mewabah di dunia maupun di Indonesia, khususnya di Sumbar.


Disampaikannya, apel ini menjadi bagian dalam keseriusan pemerintah hadir dalam upaya menangani bencana alam sebelum terjadinya. Begitu juga untuk melihat sarana dan prasarana yang dimiliki sekaligus kapasitas dari sumber daya manusia (SDM).


“Kita juga ingin menguji kemampuan dan keterampilan dalam memobilisasi kemampuan yang ada. Karena masyarakat wajib kita lindungi dari bersama,”bebernya.

hms-sumbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar