Baca Juga
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, berdasarkan pasal 101 ayat 1 huruf e UU nomor 23 tahun 2014, salah tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentiannya.
"Izinkan kami atas nama lembaga DPRD Provinsi Sumatera Barat mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan 2016-2021," ujar Supardi di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 7 Desember 2021
Lanjut Supardi, terimakasih kepada pimpinan fraksi- fraksi telah memberikan persetujuan terhadapt konsep keputusan DPRD untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD.
Keputusan DPRD diberi nomor: 1/SB/Tahun 2021 tentang usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2016- 2021
"Masa jabatan Irwan Prayitno dan Nasrul Abit sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur efektif 30 hari lagi. Berhubung tidak ada kewajiban kepala daerah menyampaikan LKPJ akhir masa jabatan kepada DPRD sesuai Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019," ujar Supardi
Dikatakan Supardi, penyelenggaraan pemerintah 5 tahun banyak kemajuan. PDRB per kapita masyarakat jauh meningkat, derajat kesehatan dan rata- rata lama sekolah telah alami kemajuan.
"Untuk kesinambungan pembangunan daerah, kiranya saudara dapat menyusun blue print pembangunan daerah selama 5 tahun masa pengabdian untuk pedoman gubernur dan wakil gubernur terpilih pilkada 2020," ujarnya.
Rapat dihadiri Sekda Provinsi Sumbar, Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Pimpinan fraksi, pimpinan komisi, Bapemperda dan pimpinan badan kehormatan, anggota DPRD Sumbar mengikuti secara virtual dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Laporan: Novrianto Ucox
Tidak ada komentar:
Posting Komentar