Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Komisi III DPRD Pasaman Barat berkunjung ke DPRD Kota Padang. Dalam kunjungan tersebut, rombongan komisi III DPRD Pasaman Barat ingin mengetahui pembahasan tata tertib yang dibuat oleh DPRD Kota Padang.
Sekretaris komisi III DPRD Pasaman Barat Dedi Lesmana menjelaskan bahwa disaat pandemi ini Komisi III DPRD Pasaman Barat ingin mengetahui dan bertukar pengalamanan tentang bagaimana DPRD Padang melakukan perjalanan dinas yang harus sesuai dengan Perpres 33 tahun 2020.
“Di Pasaman Barat pada saat ini sedang dilakukan pembahasan tata tertib, oleh karena itu, selain silaturrahmi, kami ingin mengetahui bagaimana DPRD Padang menghadapi khusus tentang telah diberlakukannya Perpres 33 tahun 2020 yang mengatur tentang perjalanan dinas,” ucapnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kasubag Humas Protokol dan Publikasi El Fauzi dalam sambutannya sangat senang atas kunjungan dari DPRD Pasaman Barat ke DPRD Kota Padang. Lebih lanjut Fauzi berharap kunjungan DPRD Pasaman Barat ini dapat berbagi ilmu dan pengetahuan dengan DPRD Kota Padang.
“Kita di Padang melakukan Koordinasi berkaitan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 menyangkut dengan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah termasuk operasional, honorarium serta tunjangan kinerja. Untuk menentukan harganya merupakan kewenangan daerah sendiri.”ucap Fauzi.
Efektifnya Perpres no 33 tahun 2020 tentang harga satuan regional di Januari 2021, menyebabkan pejabat daerah dan anggota DPRD harus gigit jari. Kenapa tidak, anggaran perjalanan akan berkurang imbas dari Perpres no 33 tahun 2020.
Perpres ini sendiri mengatur tentang standar harga satuan regional yang berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD. Besaran tunjangan perjalanan dinas distandarkan sesuai dengan wilayah. Ada batasan tertinggi dalam besaran tunjangan yang diberikan kepada pejabat daerah maupun anggota DPRD. (14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar