Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- DPRD Aceh Utara berkunjung ke DPRD Sumatera Barat, guna mempelajari Kebudayaan Sumaterara Barat, terutama yang berkaitan dengan Nagari Adat yang diakui Pemerintah. Anggota DPRD Aceh Utara ini diterima oleh Plt Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sumbar Lazwardi, Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar Ramala Ranti , dan Kepala Bidang Kesenian dan Budaya Sumbar Alfitra serta Kadis PMD sumbar Abral pada Senen (18/1).
Pada kesempatan ini Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar . Ramala Ranti menjelaskan nagari di Sumatera Barat sebagai kesatuan masyarakat, hukum adat di Sumatera Barat memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan berdasarkan hukum adat sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dijelaskan Abral Hukum Adat adalah hukum asli masyarakat yang bersumber dari peraturan peraturan hukum tidak tertulis,tumbuh dan berkembang sertadipertahankan dengan kesadaran hukum dalam memberikan keadilan bagi masyarakatnyasecara turun-temurun, elastis dan dapat menyesuaikan diri dalam berbagai pertimbangan hukum. Adat istiadat setempat adalah adat dan kebiasaan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Nagari.
Adat Salingka Nagari adalah adat yang berlaku dalam suatu Nagarisesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum atau adat sebatang panjang dan diwarisi secara turun-temurundi Minangkabauh ungkap Abral (s)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar