Breaking

Jumat, 15 Januari 2021

Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud: Seumpama Aparat Tak Dipancing, Tidak Akan Terjadi

Baca Juga

Penembakan 6 Laskar FPI, Mahfud: Seumpama Aparat Tak Dipancing, Tidak Akan Terjadi
BIJAKNEWS.COM -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa anggota laskar FPI yang terlibat bentrok dengan petugas kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, membawa senjata api dan senjata rakitan.


Mahfud MD mengatakan hal itu berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus tewasnya enam laskar FPI.


"Ada kelompok sipil yang membawa senjata api, senjata rakitan, dan senjata tajam yang dilarang undang-undang. Itu sudah ada gambarnya semua," kata Mahfud saat konpers secara daring, di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.


Isi laporan Komnas HAM selanjutnya menyebutkan, baku tembak terjadi karena adanya provokasi dari laskar yakni komando untuk menabrak mobil polisi.


"Laporan Komnas HAM, seumpama aparat tidak dipancing, tidak akan terjadi. Karena Habib Rizieqnya jauh. Tapi ada komando tunggu aja di situ, bawa putar putar, pepet, tabrak dan sebagainya. Komando suara rekamannya," kata Mahfud MD.


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan semua laporan Komnas HAM tidak akan ditutup-tutupi dan akan dibuka dalam persidangan.


"Kita (pemerintah, red) tidak akan menutup-nutupi," katanya.


Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.


Dia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.


"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan.


Taufan menjelaskan, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.


Namun, kata dia, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.


"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.


Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.


"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita (Komnas HAM) indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan. 


(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar