Breaking

Jumat, 01 Januari 2021

Polri soal Deklarasi Front Persatuan Islam: Kami Fokus ke SKB Larangan FPI

Baca Juga

Polri soal Deklarasi Front Persatuan Islam: Kami Fokus ke SKB Larangan FPI

BIJAKNEWS.COM -- Polri angkat bicara soal deklarasi Front Persatuan Islam tidak lama setelah Front Pembela Islam resmi dilarang. Polri menyatakan hanya fokus menjalankan surat keputusan bersama (SKB) soal pelarangan FPI.


"Kita sekarang fokus bahwa keputusan bersama itu menyangkut dengan kegiatan Front Pembela Islam, atribut maupun simbol-simbol Front Pembela Islam. Kita fokus pada keputusan bersama tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Desember 2020.


Rusdi enggan berkomentar banyak terkait kemunculan Front Persatuan Islam. Rusdi menyebut Polri fokus menyikapi soal SKB pelarangan Front Pembela Islam.


"Kita kembali saja kepada surat keputusan bersama tersebut. Kita fokus, Polri fokus pada surat keputusan bersama saja menyangkut masalah Front Pembela Islam," ujar Rusdi.


Sebelumnya, FPI (Front Pembela Islam) resmi dilarang pemerintah. Kini, sejumlah pentolan dari kelompok itu mendeklarasikan nama baru, yakni Front Persatuan Islam.


"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," demikian pernyataan Front Persatuan Islam, Rabu, 30 Desember 2020.


Keterangan Front Persatuan Islam tersebut disampaikan lewat rilis pers tertulis. Deklarator dari Front Persatuan Islam ini termasuk Munarman, sebelumnya dikenal sebagai Sekretaris Umum FPI sekaligus pengacara Habib Rizieq.


Mereka semua menolak keputusan pemerintah yang dituangkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pelarangan FPI. SKB itu dinilai mereka sebagai bertentangan dengan konstitusi.


"Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," kata Front Persatuan Islam.


Source: detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar