Baca Juga
Kegiatan tersebut digelar oleh Pemerintah Kota Padang dengan diikuti warga Kota Padang di tiap masjid-masjid pada 104 kelurahan di 11 kecamatan se-Kota Padang. Pesertanya antara lain camat beserta lurah, pengurus masjid dan generasi muda se-Kota Padang.
Dimulai sekira pukul 20.00 WIB, acara ini pun digelar secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang masih mewabah di Kota Padang. Sementara dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, terlihat hadir Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa beserta Sekda Amasrul dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang. Juga hadir Ketua MUI Kota Padang Prof. Dr. Duski Samad selaku pentausiah.
Wakil Wali Kota Hendri Septa menyampaikan, kegiatan tausiah dan zikir pada malam pergantian tahun masehi ini dilaksanakan untuk memberikan banyak manfaat bagi warga di Kota Padang.
"Setiap malam pergantian tahun, kita rutin menggelar kegiatan keagamaan seperti zikir dan tausiah serta doa bersama. Kali ini kita tetap menggelarnya meski secara virtual akibat pandemi Covid-19," tutur wawako.
Lebih lanjut Hendri berharap semoga warga Kota Padang dapat memaknai pergantian tahun sebagai momentum untuk hijrah ke depan.
"Hijrah dalam hal ini yaitu, bagaimana kita berupaya agar kehidupan kita bisa lebih baik lagi di tahun depan. Tentunya dengan tekad dan semangat yang baru dan kuat, semoga hidup kita di 2021 akan berubah dari yang belum baik menjadi baik. Kemudian dari yang baik menjadi lebih baik lagi. Semoga kita bisa sukses di dunia dan juga di akhirat," tukasnya mengakhiri.
Seperti diketahui, pada momentum pergantian tahun baru kali ini, untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan hura-hura dan kerumunan yang dapat menyebabkan timbulnya klaster-klaster baru penyebaran Covid-19 di masyarakat Kota Padang, Pemko Padang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang.
Surat Edaran tersebut yakni tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Libur Tahun Baru 2021.
Diantara beberapanya berisikan meminta warga Kota Padang menutup objek daya tarik wisata terhitung per 30 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Selanjutnya pelayanan jasa rumah makan, restoran dan cafe agar tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang.
Untuk pengawasannya diminta kepada camat beserta unsur Forkopimcam dan lurah bersama babinsa/bhabinkamtibmas yang dibantu Sat Pol PP dan Tim Gabungan SK4.
#Prokompim Pdg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar