Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna, Senin, 1 Februari 2021, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang. Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani dengan diikuti para wakil ketua dan anggota DPRD di Kota Bingkuang. Juga hadir unsur forkopimda, kepala OPD terkait dan stakeholder terkait di Kota Padang baik secara langsung maupun melalui virtual.
Pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan secara resmi nota penjelasan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Padang kepada DPRD Kota Padang untuk diusulkan menjadi Perda ke depan.
Wawako Hendri menyebutkan, adapun 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi, Ranperda Jasa Usaha serta Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.9 Tahun 2012 tentang Tera dan atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya.
"Kami tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap 3 Ranperda dalam masa sidang I tahun 2021 ini," ungkapnya.
Selanjutnya disampaikan Wawako, dari 3 Ranperda yang disampaikan pada paripurna kali ini tidak lain adalah sebagai komitmen Pemko Padang dalam upaya mencari peningkatan sumber pendapatan daerah ke depan. Selain itu untuk pengelolaan keuangan daerah yang profesional sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kota Padang.
"Kita tentu berharap, dalam nota penjelasan yang disampaikan pada rapat paripurna dewan ini semoga dapat kiranya dibahas dalam tahapan sidang berikutnya oleh DPRD. Tentunya sesuai dengan mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan," harap dia lagi.
Lebih jauh Hendri Septa juga mengungkapkan bahwa ketiga Ranperda yang disampaikan intinya adalah sebagai bentuk upaya penyesuaian ke depan. Dimana mungkin ada hal-hal yang perlu disesuaikan untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatkan taraf kehidupan ke depan.
"Terutama sekali bagi kita di Pemko Padang adalah, bagaimana Ranperda ini bisa mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang."
"Untuk itu, 3 Ranperda yang kita ajukan ke DPRD kali ini adalah sesuatu yang kita inginkan sesuai dengan kondisi terkini sektor ekonomi di Kota Padang. Semoga DPRD Kota Padang dapat menyikapinya, sehingga di awal tahun 2021 ini kita bisa melahirkan Perda-Perda yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang," tutup wawako bersemangat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial mengatakan, Ranperda ini sangat berguna untuk meningkatkan pendapatan Kota Padang. Sehingga, mewujudkan retribusi untuk lebih maksimal dan terealisasi. " Kita mendukung Ranperda itu dan berharap implementasinya nyata usai disetujui," papar kader Gerindra ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Padang lainnya, Zulhardi Z Latief mengatakan, Ranperda ini penting agar apa yang diinginkan Kota Padang sesuai harapan. “Ranperda ini semoga bermanfaat bagi warga Kota Padang,” ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai sikap kepedulian DPRD, terhadap pendapatan Kota Padang, maka Ranperda Retribusi ini semoga memberikan hasil maksimal. Selain itu, untuk menunjang proses pembangunan ke depannya lebih baik lagi.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani mengatakan, Tiga Ranperda itu adalah usulan dari Pemko Padang. “Kami berharap, pembahasan Ranperda ini alot hendaknya serta Ranperda yang ada bisa terimplementasikan dengan konkrit dan nyata,” ucapnya.
Ia mengatakan, ke tiga Raperda tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan warga Kota Padang. “Mengenai apa-apa saja nanti, yang menjadi masukan terkait Ranperda ini, nanti akan disampaikan dalam paripurna selanjutnya. Karena pasti ada poin yang menjadi masukan DPRD ke pemerintah terhadap Ranperda ini agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” sebutnya.
Ia berharap, dalam pembahasan selanjutnya, Ranperda ini dapat menjadi Perda, yang akan dijadikan sebagai payung hukum dan mengisi regulasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang. “Dengan lahirnya Perda ini, bisa menjadi landasan kebijakan Pemko dalam mengangkat harkat dan martabat Kota Padang dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
(adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar