Baca Juga
Ironisnya, kata Faisal Nasir, tenaga yang memiliki ilmu tera atau tera ulang alat ukur di Dinas Perindustrian dan Perdagangan hanya satu orang.
"Yang punya ilmu soal tera atau ukur itu hanya satu orang, 2 orang diambilkan dari luar," ungkap Faisal kepada wartawan, Kamis, 4 Februari 2021.
Menurut Faisal Nasir, orang yang melakukan pekerjaan soal tera itu harus orang yang memiliki sertifikat dan ahli soal itu. Mereka betul-betul disekolahkan dan profesional.
"Idelanya berapa jumlah tenaga tera itu hanya mereka yang tahu, tapi setidaknya untuk seluas Kota Padang ini minimal 10 orang," tegas Faisal.
Soal fungsi pengawasan, kata Faisal Nasir, dulu DPRD Kota Padang sudah meminta Pemko Padang menyiapkan meteran, bukan perusahaan.
"Dulu kita sudah minta Pemko menyiapkan meteran. Namun sampai sekarang tidak ada. Kalau perusahaan yang menyiapkan, mana mau mereka, karena mereka yang akan kena pajak," ujarnya.
Dikatakan Faisal, selama ini pengawasan belum jalan, karena berada di provinsi, baru tahun 2017 baru dipindahkan ke kabupaten/kota. Makanya diperlukan Perda No. 9/2021.
Sementara itu, Wismar Panjaitan meminta harus ada sistem pelaporan masyarakat kalau terjadi kejanggalan-kejanggalan di lapangan.
"Kita minta Pemko menyiapkan aplikasi untuk menerima pelaporan masyarakat kalau terjadi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di lapangan," ungkapnya.
(07)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar