Breaking

Jumat, 19 Maret 2021

Gubernur Tandatangani Perjanjian Inovasi Tahun 2021 Bersama OPD Lingkup Pemprov Sumbar

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Inovasi merupakan suatu keniscayaan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka, peningkatan daya saing, peningkatan investasi, peningkatan kualitas layanan. Dan perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan efisiensi dan efektifitas kinerja pemerintahan serta dapat menggerakkan partisipasi masyrakat yang meliputi tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen.

Hal ini dikatakan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat memberi pengarahan pada rapat percepatan penumbuhan inovasi daerah bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, di Aula kantor Gubernur, Kamis (18/3/2021).

Selanjutnya, Gubernur Sumbar Mahyeldi meminta kepada jajaran kepala OPD dilingkungan Pemprov agar selalu berupaya untuk melakukan percepatan penumbuhan dan pengelolaan inovasi untuk selalu berinovasi.

"Berinovasilah tiada henti, agar inovasi menjadikan sebagai budaya di OPD masing-masing. Dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berpedoman pada Inovasi Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017," ujar Gubernur.

Selain itu gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran OPD atas prestasi yang telah diraih Pemerintah Provinsi sumbar dalam pelaksanaan inovasi. 

"Yang mendapatkan peringkat ke Tiga Nasional dalam Innovative Government Award (IGA) dua tahun berturut-turut tahun 2018 dan 2019. Pada Tahun 2020 masuk nominasi IGA dengan kategori Daerah Sangat Inovatif Enam besar," ucapnya.

Jumlah inovasi yang dikelola oleh OPD lingkup Pemprov Sumbar per akhir Desember 2020 yang termasuk dalam penilaian IGA sebanyak 170 inovasi dengan skor indeks 7.066 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-4672 Tahun 2020 tentang Indeks Inovasi Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2020.

Karena Indeks Inovasi Daerah merupakan salah satu komponen variable pengungkit dari Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu parameter diantara 4 parameter penetapan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

"Sebagaimana diatur Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah," terang Gubernur.

Ia juga berharap sekaitan dengan OPD, dalam melaksanakan tugas masing-masing harus idealisme upaya dan strategi yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumbar. "Untuk menciptakan ide-ide, melengkapi regulasi dan membangun jejaring inovasi baik dengan LAN, Kemendagri maupun dengan Perguruan Tinggi," katanya.

Kemudiaan selanjutnya Substansi inovasi mewajibkan setiap SKPD, komit merancang inovasi melalui studi tiru, replikasi inovasi lingkup SKPD Pemprov dan Pemkab/kota juga melakukan pembaharuan vitur-vitur inovasi yang sudah ada, dengan kemajuan teknologi.

"Maka kita perbarui pada bagian-bagian tertentu sehingga semakin baik semakin cepat menjadi semakin mudah. Untuk itu silahkan OPD melakukan studi tiru kepada provinsi lain," ujar gubernur.

Oleh karena itu agar target inovasi kita di Sumbar lebih baik dan meningkat maka perlu membuat komitmen dan komitmen itu sudah ditetapkan juga untuk masing masing OPD minimal menciptakan empat inovasi baru yang dituang dalam bentuk perjanjian pelaksanaan inovasi dari upaya dan strategi ditandatangani oleh Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Gubernur Sumatera Barat.

"Semoga dengan lahirnya inovasi inovasi Tahun 2021 dapat menjadi motivasi untuk membantu penyelenggaraan kebijakan demi terwujudnya masyarakat untuk masa yang akan datang, hari ini lebih baik dari kemarin dan hari esok lebih pada hari ini," harap Gubernur.

Penandatanganan perjanjian pelaksanaan inovasi tahun 2021 tersebut ditandatangan secara simbolis oleh Kepala Dinas Kominfo Jasman Rizal, Kepala Balitbang Sumbar Reti Wafda, Kepala Biro Humas Hefdi, dan Direktur RSUD Pariaman dr. Indria Velutina.

(Biro Humas Setda Prov Sumbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar