Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, diwakili Kasi Pemberdayaan Mesjid, Yufrizal, Rabu, 17 Maret 2021, tutup pembinaan pengelola manajemen mesjid tahun 2021, dilaksanakan Bidang Urais Binsyar di Pengeran City Padang.
Yufrizal, menyampaikan, idealnya pembinaan pemberdayaan manajemen masjid yang kita dilaksanakan selama dua hari, yaitu Selasa dan Rabu, 16-17 Maret 2021, dilaksanakan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bintek). Banyak hal patut dijadikan kajian, pembahasan serta dipraktikkan berkaitan dengan pengelolaan manajemen mesjid dan melihat sosok imam mesjid yang ideal.
Namun, ulasnya, karena keterbatasan waktu dan anggaran yang teralokasikan dalam Daftar Isian dan Pelaksanaan (DIPA) Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, melalui program Bidang Urais, maka program peningkatan kualitas wawasan, dan upaya memperkaya pengetahuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus dan imam mesjid, baru dilaksanakan seperti ini.
Ke depan, papar Kasi Pemberdayaan Masjid lagi, pihaknya tantu berharap akan ada peningkatan kualitas sumber daya yang lebih baik. Sehingga pengelola bersama imam mesjid yang ada di setiap daerah meningkat, lebih baik dan makin berkualitas. untuk itu, dukungan dan kerjasama semua pihak, agar harapan ini terpenuhi sangat diharapkan.
Kendati demikian, Yufrizal, mengajak setiap peserta pembinaan selama dua hari ini, bisa memahami dan meningkatkan kualitas masing-masing, selanjutnya diaplikasikan pada setiap rutinitasnya. Tugas juga tantangan pengelola mesjid ke depan kian berat, seperti bidang idarah mesjid, yaitu berkaitan dengan kepengurusan berikut periodesasi, program kerja, manajemen dan penatakelolaan keuangan mesjid.
Dua. Bidang imarah, yaitu mesjid, yaitu adanya kegiatan dan pemantapan peran sumbar daya manusia (SDM) pelaksana ibadah, seperti imam, khatib, dan bilal, Ketiga. Ri’ayah mesjid, yaitu upaya peningkatan pembangunan, meliputi sarana atau fasilitas yang dibutuhkan di mesjid bersangkutan, kata Yufrizal lagi menambahkan.
kata Kasi Kemakmuran Mesjid pada Subdit Pemberdayaan KUA, Kementerian Agama RI, Ahmad Zamroni, selaku pemateri hari Selasa (16/3) malam menjelaskan, setinggi apapun jenjang pendidikan dan sebanyak apapun ijazah atau gelar akademik yang disandang, jika tidak mampu jadi imam mesjid di daerahnya, berarti ilmu keagamaannya terbatas. (zar)
Humas Kemenag Sumbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar