Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H Syamsul Arifin membuka Rapat Koordinasi Pembinaan implementasi kurikulum anti korupsi pada madrasah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Kegiatan yang bersifat pendidikan dan sosialisasi ini diikuti perwakilan Kepala Seksi dan Kepala Madrasah dari 19 Kabupaten Kota se-provinsi Sumbar yang dilaksanakan di Aula Laboratorium Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar , Rabu (17/03).
H Syamsul Arifin saat hantaran kata meminta setiap peserta mengikuti kegiatan dengan serius sehingga ilmu yang diperoleh dari tim KPK bisa sebagai acuan dan diterapkan dalam melaksanakan tugas kedinasan nantinya.
Ia juga mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada tim KPK yang telah bersedia
memberikan pembinaan tentang pentingnya pendidikan anti korupsi pada madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar.
Sedangkan Tim KPK RI yang dipimpin Wawan Wardiana Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dengan terang menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka.
Wawan Wardiana mengatakan kehadiran mereka bukanlah dalam aksi penindakan namun kedatangan mereka adalah untuk memberikan pendidikan tentang pentingnya implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah atau madrasah.
" Deputi Pendidikan dan peran serta masyarakat merupakan deputi baru yang ada pada struktur kelembagaan KPK yang salah satu tugasnya mensosialisasikan pentingnya implementasi kurikulum pendidikan antikorupsi di sekolah atau madrasah", katanya.
Ia menyebutkan pada deputi ini terdapat direktorat jejaring pendidikan, direktorat sosialisasi dan kampanye anti korupsi, direktorat Diklat antikorupsi dan direktorat pembinaan dan peran serta masyarakat.
"Ada sembilan Nilai antikorupsi yang mau diterapkan pada kurikulum pendidikan antikorupsi di sekolah dan madrasah diantaranya jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian dan adil", pungkasnya.
Ia mengatakan bahwa Kemendagri, Kemendikbud dan Kemenag pada Rakornas pendidikan antikorupsi tahun 2018 telah menandatangani komitmen, rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
Ia berharap penerapan pendidikan antikorupsi pada madrasah di jajaran Kanwil Kemenag Sumbar dapat berjalan secara bertahap.
Lebih lanjut Ia menjelaskan ada beberapa tahapan implementasi pendidikan antikorupsi diantaranya menyusun rencana kerja, mengalokasikan anggaran, sosialisasi dan peningkatan kompetensi Kepala Madrasah/ guru, mendata yang telah mengimplementasikan serta me, evaluasi publikasi setiap implementasi kurikulum pendidikan anti korupsi di madrasah.
" Ada turunan peraturan mengenai pendidikan antikorupsi pada Kementerian Agama diantaranya KMA nomor 184 tahun 2019 tentang pendidikan antikorupsi kedalam penguatan pendidikan karakter, pedoman implementasi kurikulum pada madrasah", katanya
Selain itu, Ia juga menyebutkan pada SE Kementerian Agama No. B-1368.1/Dj.I/05/2019 lebih difokuskan lagi tentang pendidikan antikorupsi di seluruh madrasah di wilayah Provinsi, Kabupaten/ Kota di Indonesia. *rzk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar