Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- DPRD Provinsi Sumatera Barat rapat paripurna penyerahan LHP BPK LKPD tahun 2020 dan efektifitas belanja modal infrastruktur, pada Jumat (7/5) di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Bahrullah Akbar anggota V BPK RI pimpinan pemeriksaan keuangan Negara V, Akhsanul Khaq auditor utama keuangan Negara V BPK RI, Wagub Sumbar Audy Joinaldy, Yusnadewi kepala BPK Sumatera Barat, pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekda Provinsi Sumbar, asisten, staf ahli, pimpinan OPD di lingkungan provinsi Sumatera Barat hadir langsung dan virtual.
Kinerja pengelolaan keuangan daerah di seluruh Indonesia banyak mendapatkan penilaian kurang baik. Kondisi ini dapat dilihat banyaknya kasus- kasus penyalahgunaan keuangan daerah oleh pejabat penyelenggara pemerintah daerah.
Kebijakan optimalisasi penggunaan belanja daerah perlu didorong agar program, kegiatan dan anggaran dapat direalisasikan sebesar- besarnya untuk percepatan pembangunan daerah.
Akan tetapi kebijakan optimalisasi belanja daerah dijadikan celah oleh OPD untuk menghabiskan anggaran disediakan tanpa melihat urgensi, prioritas, kepentingan dan manfaatnya terhadap masyarakat
Sebagai institusi negara ditugaskan untuk memeriksa keuangan daerah, peran BPK sangat strategis untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah efektif, efesien, akuntabel dan transparan, apalagi di tengah pandemi Covid-19.
APBD Provinsi Sumatera Barat dilakukan recofusing anggaran untuk penanganan covid-19 lebih kurang Rp 508 Milyar.
Kebutuhan mendesak, sebagian besar anggaran tersebut ditempatkan pada belanja tak terduga notabene penggunaannya dan pertanggungjawabannya lebih mudah dibandingkan anggaran terdapat dalam program dan kegiatan.
Oleh karena penggunaan dan pertanggungjawabannya cenderung lebih mudah, maka penggunaan anggaran yang terdapat pada belanja tak terduga, sering dan berpotensi besar disalahgunakan.
Oleh sebab itu, arah pemeriksaan anggaran perlu lebih ditekankan pada diprioritaskan pada belanja penggunaan tak terduga. Dengan tidak mengabaikan anggaran di sektor lain.
Selain penanganan covid- 19, tahun 2020 di Sumatera Barat dilaksanakan Pilkada serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat dan 13 Bupati dan Walikota di Sumatera Barat untukb penyelenggaraan Pilkada serentak juga dialokasikan anggaran yang cukup besar bersumber dari APBD.
Penggunaannya anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 untuk melihat apakah anggaran disediakan digunakan efektif dan efisien.
Kami sangat mengapresiasi peran dan fungsi BPK Perwakilan provinsi Sumatera Barat dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah di Provinsi Sumatera Barat
Banyak permintaan dan rekomendasi DPRD Provinsi Sumatera Barat terkait dengan efektifitas dan efesien penyelenggaraan pemerintahan daerah langsung direspon oleh BPK perwakilan provinsi Sumatera Barat, seperti permintaan pemeriksaan kinerja BUMD, penanganan covid 19 serta permintaan pemeriksaan lainnya. Kondisi ini sangat mendukung DPRD dalam pemeriksaan pelaksaan fungsi pengawasannya. (fwp-sb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar