Breaking

Jumat, 18 Juni 2021

Satuan Tugas Tiga Pilar Kecamatan Boyan Tanjung Giat Penertiban PDMPK

Baca Juga


Boyan Tanjung –
Pemda melalui Satgas Penanganan Covid-19 terus berupaya mendisiplinkan warga untuk menerapkan Protkes dengan kegiatan OPS Yustisi tertib masker dengan memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, yang kali ini dilakukan di bawah Kewilayahan  Koramil 08/Bunut Hilir,  Minggu  (16/06/2021).

Babinsa Kopda Septian Eko dan Bhabinkamtibmas Bripda Manurung, bersama Pasukan BKO dan tiga pilar melaksanakan kegiatan PSBB di masa transisi untuk penegakan kepatuhan protokol kesehatan dengan pola adabtasi kebiasaan hidup baru yang mendidik agar tumbuh kesadaran dari warga.

Penerapan penegakan PDMPK yang dilakukan ini diharapkan, akan muncul kesadaran dari diri sendiri bahwa menggunakan masker dan menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun itu akan menyelamatkan diri sendiri dan orang lain.

Selain itu, Babinsa bersama Satgas Covid 19 dalam melakukan operasi penertiban dilakukan di tempat umum dan lingkungan warga, kegiatan operasi penegakan aturan dan kepatuhan tetap memperhatikan Protkes tidak menciptakan kerumunan baru, karena penularan virus sangat cepat pada saat berkerumun.

Tidak luput juga bagi petugas dalam menegakkan protokol kesehatan, petugas harus juga mematuhi Protkes, demikian juga dengan pelanggar PDMPK, dalam memberikan hukuman harus edukatif. karena pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi ini menandakan masyarakat belum menyadari pentingnya penggunaan masker.

Dibutuhkan edukasi terlebih dahulu sampai warga masyarakat benar-benar mengerti. Karena edukasi untuk mencegah Covid-19 ini untuk waktu jangka panjang, kita belum tahu kapan berakhirnya Pandemi ini.

TNI-POLRI dan Satgas Gugus tugas Covid 19 Kecamatan Boyan Tanjung berharap agar warga masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan dengan air yang mengalir selama 20 detik agar kita terhindar dari Penularan Covid 19 tersebut
(Pendim 1206/PSB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar