Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Ikatan Alumni Magister PPKn Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang melaksanakan webinar Nasional secara online pada hari Sabtu, 24 Juli 2021, Pukul 13.00-15.00 wib, mengusung tema “Kebijakan PPKM / Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat” analisis politik, hukum dan pendidikan kewarganegaraan”.
Webinar ini mengundang dua narasumber nasional yakni : Prof. Dr. Triyanto (Universitas Sebelas Maret/Surakarta) dan Jumadi Ph.D (Universitas Tanjung Pura/Pontianak). Webinar juga menghadirkan alumni dan mahasiswa sebagai penanggap yakni Dr. Laurensius Arliman S SH.,MH.,MM.,MKN (Magister PPKn 2020, Dosen STIH Padang), M.Khoiri,S.Pd.,M.Pd (alumni 2016/Dosen Universitas Putera Batam) dan Desmiati, S.Pd. M.Pd (Alumni 2016, DKI Jakarta). Kegiatan ini dibuka oleh wakil dekan 1 Fakultas Ilmu Sosial yakni Afriva Khaidir, SH., M,Hum., MAPA., Ph.D. setelah kata sambutan dari kaprodi magister PPKN yakni Susi Fitria Dewi S.Sos., M.Si., Ph.D. Webinar ini menghasilkan 3 point penting yang menjadi rekomendasi narasumber dan para penanggap:
Pertama, ditinjau dari aspek hukum, prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh pemerintah adalah Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea ke-4 yakni melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Artinya, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah harus menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas. Berbagai kebijakan sebelumnya, yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB dari kementrian kesehatan dan Instruksi Mendagri mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat /PPKM pada hari ini, menimbulkan resiko sosial dan politik serta mengandung kelemahan hukum. Kelemahannnya jelas terlihat ketika setiap daerah mengeluarkan Perda yang memuat sangsi berbeda serta dipertanyakan kemanfaatannya. Sehingga muncul isu ketidakadilan dan politik disposability atau pengenyampingan kelompok masyarakat rentan. Oleh karenanya diperlukan kepastian hukum selevel UU sebagaimana UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor. 6 tahun 2018 Pasal 8, dimana dinyatakan negara memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan rakyat apabila Negara berstatus lockdown. Negara juga harus menanggung seluruh kebutuhan masyarakat termasuk hewan ternak. Pada masa pandemic ini merupakan ujian bagi pemerintah apakah hak warga Negara untuk hidup, mendapatkan pelayanan kesehatan, dapat terjamin
Kedua, masyarakat juga harus menghidupkan kembali azas komunitarian, nilai saling menjaga, tolong menolong mulai level RT. Memastikan ada satgas yang bertugas memantau tetangga apakah terpenuhi kebutuhannya ketika menjalani isolasi mandiri. Inilah yang disebut sebagai Civic Disposition atau Tanggung Jawab sebagai Warga Negara untuk toleran, saling menghormati dan menghargai. Konsep ini berkaitan dengan Civic partisipatory yakni terpanggilnya seluruh elemen masyarakat untuk berpartisispasi memberikan uluran tangan. Apabila pemerintah dan seluruh masyarakat bersinergi maka terciptalah Civic responsibility dari setiap individu yang berfungsi untuk memperkuat civic community. Targetnya adalah adalah ketahanan masyarakat dalam menghadapi dampak pandemic ini.
Ketiga, dari aspek politik pemerintah perlu menunjukkan sikap konsisten dalam melahirkan berbagai regulasi. Management pengelolaan krisis dalam bentuk road map perlu ditunjukkan mulai dari masa pra pandemic, krisis pandemic dan post pandemic. Sehingga masyarakat memahami kapan harus melakukan upaya pencegahan dan kapan harus menanggulangi. Beberapa hal yang harus diantisipasi adalah upaya politisasi pandemic dari kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan pemerintah, yang tujuannya untuk mencari titik lemah dan menggerogoti pemerintah. Di sisi lain, pemerintah pun harus transparan terhadap situasi dan perkembangan yang terjadi, terus mengandalkan ilmuwan bidang kedokteran dan virology sebagai dasar pengambilan kebijakan dan mengedepankan anjuran dan bujukan dibandingkan pemaksaaan pada saat pengendalian sosial. Menurut berger (1978) pengendalian sosial perlu didahului dengan contoh dan suritauladan dari pemerintah termasuk menunjukkan sikap empati terhadap penderitaan akibat pemberlakuan kebijakan. Pelanggaran oleh aparatur pemerintah hanya akan menimbulkan perlawanan dan pembangkangan dari masyarakat.
Webinar ini disambut baik oleh seluruh alumni, mahasiswa serta akademisi dari berbagai wilayah Indonesia. Sebagaimana pernyataan dari Ketua Ikatan Alumni Magister PPKn FIS UNP, yakni Zaid Bin Ahmad M. Pd, kegiatan webinar nasional kedua ini perlu terus dilanjutkan di masa yang akan datang agar terasah kemampuan akademik dan menjalin silaturrahim dengan keluarga besar Prodi Magister PPKn FIS UNP. (PPKn FIS UNP/Humas UNP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar