Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempersiapkan Asrama Haji Padang untuk tempat isolasi mandiri sebagai salah satu langkah antisipasi naiknya jumlah kasus COVID-19.
"Kita sudah koordinasikan untuk menjadikan Asrama Haji sebagai tempat isolasi mandiri agar mudah diawasi tidak seperti isolasi di rumah pasien," kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di ruang rapat Kantor Gubernur, Jumat (9/7/2021).
Selain itu Pemprov juga berkoordinasi dengan enam penyalur oksigen di Sumbar untuk penyediaan kebutuhan bagi pasien COVID-19.
"Sekarang ketersediaan oksigen di Sumbar masih mencukupi. Kita juga sudah mendapatkan komitmen dari enam perusahaan penyalur untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus," katanya.
Wagub mengatakan setelah empat daerah di Sumbar ditetapkan masuk asesmen zona 4 dan diharuskan melaksanakan PPKM pengetatan, sudah dilakukan rapat bersama kepala daerah dan pihak terkait guna menyamakan pandangan dalam penanganan COVID-19 di daerah tersebut.
Sementara itu untuk keterisian tempat tidur (BOR) Rumah Sakit di Sumbar masih cukup aman di angka rata-rata 60 persen. Hanya Kota Padang Panjang yang BOR-nya tinggi yaitu 95 persen.
Solusi yang bisa dilakukan adalah memanfaatkan RSAM Bukittinggi yang jaraknya cukup dekat atau rumah sakit yang ada di Padang.
Audy meminta dukungan dari pemerintah pusat untuk vaksin karena dari alokasi 820 ribu dosis yang dikirimkan ke Sumbar telah terpakai 784 ribu atau sekitar 95 persen.
"Karena antusiasme masyarakat untuk vaksin cukup tinggi kami butuh dukungan untuk ketersediaan vaksin ini," ujarnya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah daerah harus sudah mengantisipasi kemungkinan lonjakan kasus COVID-19 agar kondisi tetap bisa terkendali.
Yang terpenting adalah ketersediaan tempat tidur di RS untuk pasien serta ketersediaan oksigen.
Terkait penerapan PPKM pengetatan di luar Jawa-Bali pemerintah daerah diminta berkoordinasi dengan TNI/Polri dan Kejaksaan Tinggi dalam pengawasan agar bisa efektif.
Disebutkan pengaturan PPKM pengetatan itu tidak berbeda jauh dengan PPKM darurat Jawa Bali diantaranya dalam pengaturan terkait keramaian misalnya di perkantoran, pusat kuliner, wisata dan kegiatan-kegiatan lain yang dikhawatirkan menimbulkan keramaian seperti kegiatan seni budaya atau seminar.
Mentri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan yang terpenting daerah harus mempersiapkan tempat tidur dan menjaga ketersediaan oksigen.
Untuk tempat tidur, bisa dilakukan konversi karena pada beberapa kasus jumlah tempat tidur yang disediakan untuk pasien COVID-19 belum memadai sehingga BOR menjadi tinggi.
"Kepala daerah bisa mengkonversi jumlah tempat tidur ini hingga 40 persen dari total tempat tidur di RS," katanya.
Perlu pula dipetakan kebutuhan oksigen agar tidak terjadi kelangkaan jika terjadi lonjakan kasus. Ancar-ancar ketersediaan oksigen itu untuk tempat tidur ICU yang sudah terpasang ventilator biasanya dibutuhkan 30 liter per jam. Sementara untuk semi ICU butuh sampai 60 liter perjam dan tempat tidur biasa 3-5 liter perjam.
Simulasi kebutuhan itu dengan menghitung pasien yang masuk Rumah Sakit rata-rata 20 persen dari kasus aktif. Yang masuk ICU 5 persen dari kasus aktif.
"Jadi sejak awal bisa diketahui kebutuhan oksigen dan bisa dipersiapkan," katanya.
Sementara itu Mentri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan ditegakkan.
Pemerintah daerah juga harus menginformasikan mana yang sektor esensial, sektor kritikal dan sektor lain sehingga tidak terjadi salah informasi di lapangan.***
BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar