Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada 3 November 2021, telah dijadwal Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ramperda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan agenda: Penyampaian Laporan Pansus II oleh Juru bicara/Ketua Pansus II/ Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan.
Sikap akhir/persetujuan Dewan, penandatanganan Kesepakatan dan sambutan walikota Padang hal ini sisampaikan pada sambutan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, pada Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Jumat (05/11/2021) di Ruangan Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Setelah dilakukan Penyampaian Laporan Pansus II oleh Juru bicara Ketua Pansus II Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, Sikap akhir/persetujuan Dewan dari semua fraksi di DPRD Kota Padang menerima dan menyetujui agar Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk di setujui menjadi Perda.
Sikap akhir/persetujuan Dewan, ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan dan sambutan walikota Padang hal ini sisampaikan pada sambutan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, pada Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Jumat (5/11) di Ruangan Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Setelah dilakukan Penyampaian Laporan Pansus II oleh Juru bicara/Ketua Pansus II/ Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, pembacaan konsep keputusan dewan, Sikap akhir/persetujuan Dewan dari semua fraksi di DPRD Kota Padang menerima dan menyetujui agar Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah untuk di setujui menjadi Perda.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, dihadiri oleh Wali Kota Padang yang diwakili Sekdako Arfian.
Rapat paripurna dihadiri segenap anggota DPRD Kota Padang, kepala OPD, dan seganap Forkopimda Kota Padang.rapat paripurna pada Jumat, 5 November 2021. Berdasarkan undangan yang beredar, rapat paripurna itu memiliki tiga agenda penting. Penyampaian Propemperda tahun 2022, Rapat Lanjutan Paripurna Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri dan Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi tentang Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih Lanjut Ketua DPRD Kota Padang , mengatakan setelah semua Fraksi menyetujui konsep Keputusan Dewan maka dilakukan penandatanganan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah dengan nomor 22 tanggal 5 November 2021.
Dengan telah ditetapkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai Perda Pengelolaan Keuangan Daerah maka Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani berharap agar Pemerintatah Daerah kota Padang dapat melakukan dan mengelolah keuangan sebaik mungkin dan semaksimalnya sehingga kota Padang kedepannya akan lebih maju dan berkembang dan masyarakat kota Padang akan lebih sejatera. (adv)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar