Breaking

Jumat, 20 Mei 2022

Ketua DPRD Sumbar Supardi: WTP Bukan Jaminan Pengelolaan Keuangan Daerah Telah Dilakukan Secara Efisien, Akuntabel dan Transparan

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, banyak Pemerintah Daerah eforia dari opini WTP diberikan BPK dan berlomba-lomba mendapatkan opini WTP. Pemahaman salah, karena WTP standar minimal harus dipenuhi.

“Hemat kami merupakan pahaman salah, oleh karena opini WTP merupakan standar minimal harus dipenuhi dalam penyajian laporan keuangan oleh Pemerintah Daerah atau dengan kata lain, bukanlah sebuah prestasi yang luar biasa,” ujar Supardi saat DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan Kinerja atas upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat, 20 Mei 2022.

Menurut Supardi, banyak contoh kasus, hasil audit BPK terhadap LKPD adalah opini “ WTP “, akan tetapi tidak tertutup kemungkinan masih banyak temuan dan pelanggaraan.

“Terhadap peraturan perundangan dalam pengelolaan keuangan daerah dan bahkan tidak jarang temuan tersebut, bersifat berulang,” ujar Supardi.

Lanjut Politisi Gerindra Sumbar ini, sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2006, bahwa salah satu kewenangan BPK adalah melakukan audit terhadap laporan keuangan daerah.

” Dari audit dilakukan BPK akan memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan disajikan dalam laporan keuangan. Opini tertingi dari audit yang dilakukan oleh BPK terhadap LKPD adalah “ Wajar Tanpa Pengecualian “ atau WTP,” ujar Supardi

Dikatakan Supardi, Dalam 9 tahun terakhir, opini terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat selalu mendapatkan “WTP” ini tentu sebuah prestasi yang luar biasa dalam pengelolaan keuangan daerah dilingkup Pemerintah Daerah.

“Capaian opini “ WTP “, tentu tidak terlepas dari dukungan dan supervisi yang diberikan oleh BPK kepada OPD-OPD dilingkup Pemerintah Daerah, termasuk umpan balik dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD,” ujar Supardi sembari menambahkan oleh sebab itu, pada kesempatan ini kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat atas dukungan dan supervisi diberikan dalam perbaikan tata Kelola keuangan daerah dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

“Kita tentu berharap, opini yang diberikan oleh BPK terhadap LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021,tetap “ Wajar Tanpa Pengecualian “ atau WTP,” ujar Supardi.

Dijelaskan Supardi, selain penyerahan LHP atas pemeriksaan LKPD Tahun 2021, pada kesempatan ini Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, juga akan menyerahkan kepada DPRD dan Gubernur, LHP Kinerja Penanggulangan Kemiskinan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2021.

LHP Kinerja, disajikan berupa Long Form Audit Report (LFAR), yaitu pengujian atas efektivitas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaaan kinerja terhadap penanggulangan kemiskinan, merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dapat mempertahankan opini “ WTP “ dan merupakan capaian yang ke 10.
Untuk itu, kami dari DPRD Provinsi Sumatera Barat memberikan ucapan selamat kepada Gubernur beserta jajarannya, atas capaian opini WTP. Capaian opini WTP tersebut, hendaknya dapat menjadi cambuk oleh Pemerintah Daerah untuk lebih memantapkan tata Kelola,” ujar Supardi.

Ditambahkan Supardi, keuangan daerah dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Namun perlu menjadi catatan dan perhatian kita semua, bahwa opini “ WTP “ bukanlah merupakan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah dilakukan secara efektif, efisien, akuntabel dan transparan. Masih terdapat beberapa catatan dan rekomendasi BPK yang perlu ditindak lanjuti oleh pihak-pihak terkait.

“Hal ini perlu menjadi perhatian dari Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan temuan atau rekomendasi BPK tersebut, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima,” ujar Supardi hobi nyanyi ini.

Selanjutnya untuk pelaksanaan fungsi pengawasan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, DPRD sesuai dengan kewenangannya yang diwakili oleh Komisi-komisi akan melakukan pengawasan atau pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut dan disamping itu, Komisi-Komisi juga dapat mendalami substansi yang terdapat dalam LHP tersebut, baik terhadap tata kelola keuangan OPD, pelaksanaan tindak lanjut LHP tahun sebelumnya serta rencana aksi masing-masing OPD untuk penyelesaian tindak lanjut LHP tersebut.

“Ke depan, dengan dukungan, supervisi dan Kerjasama yang sudah terjalin selama ini, perlu lebih ditingkatkan lagi sejalan dengan semakin kompleksnya permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Supardi

Staf Ahli BPK RI Novian Hero Dwiyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan dilakukan BPK RI atas LKPD Sumbar tahun 2021 termasuk rencana aksi maka BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPK RI masih menemukan permasalahan kegiatan penggadaan makan minum untuk siswa kurang mampu pada dinas pendidikan belum direncakan dan dikelola secara memadai sehingga beresiko terjadi penyalahgunaan keuangan daerah,” ujar Novian Hero Dwiyanto.

Tampak rapat paripurna dihadiri Gubernur Sumatera Barat, Staf ahli
BPK RI Novian Hero Dwiyanto, Forkopimda, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Wakil- wakil ketua DPRD Provinsi Sumbar, Ketua- ketua Komisi, Ketua- ketua Bapemperda, Ketua Badan Kehormatan, rekan- rekan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sekretaris daerah, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Sumbar, Sekwan DPRD Sumbar Raflis dan rekan- rekan wartawan . (***)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar