Breaking

Jumat, 23 September 2022

Stadium General Fakultas Syariah UIN IB Berikan Pencerahan Terkait Peran MK

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang mengadakan Stadium General yang mengusung tema “Peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Bertempat di Aula Gedung Serba Guna Prof Mahmud Yunus Kampus II, Jumat (23/9/22).

Acara ini menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Prof.Dr. Saldi Isra, S.H., MPA sebagai pemateri. Turut hadir Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan UIN Imam Bonjol Padang Dr. Yasrul Huda,MA, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ikhwan Matondang, S.H., M.Ag., Wakil Dekan I Fakultas Syariah beserta jajarannya.

Dekan Fakultas Syariah, Ikhwan Matondang dalam sambutannya mengatakan tema acara ini Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Indonesia, di mana tema ini sangat penting dan relevan bagi Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (HTN).

Lanjutnya, tanda-tanda kesuksesan seseorang itu sudah terlihat dari awal kemana ia melangkah. “Jadi adek-adek mahasiswa kalau ingin sukses maka ikutilah cerita orang sukses dan begitu pula sebaliknya,” tuturnya.

WR I UIN Imam Bonjol Padang, Dr. Yasrul Huda, M.Ag menyampaikan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan sangat penting dalam ketatanegaraan Indonesia. Kendati demikian, Stadium General ini sangat penting untuk meningkatkan kemajuan Prodi Hukum Tata Negara dan Fakultas Syariah.

“Seperti yang kita ketahui, kuliah umum tantang peran Mahkamah Konstitusi ini sangat penting untuk pencerahan bagi kita semua baik dosen dan juga mahasiswa,” katanya.

Sementara itu, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA selaku pemateri menerangkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

“Sejak adanya Mahkamah Konstitusi, saat ini dalam pembuatan Undang-Undang presiden dan DPR lebih hati-hati,” katanya.

humas-uinib

Tidak ada komentar:

Posting Komentar