Breaking

Rabu, 30 November 2022

KPU Sumbar Gelar Rakor dan Sosialisasi, Yanuk Beberkan Syarat Minimal Balon Anggota DPD

Baca Juga


BIJAKNEWS.COM -- 
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Yanuk Sri Mulyani, mengatakan kegiatan ini sangat penting karena bagian dari Tahapan Pemilu Serentak 2024. Kegiatan ini juga merujuk pada PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Calon Perseorangan.

"Selain itu, pada Desember 2022 ini juga dimulai pendaftaran calon anggota DPD RI," ujar Yanuk dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pendaftaran Penyerahan dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Calon Anggota DPD RI pada Pemilu Serentak 2024, Rabu (30/11/2022) di ZHM Premier Hotel Padang.

Dijelaskan Yanuk, yang didampingi Gebriel Daulay, Kordiv Penyelenggaraan Pemilu dan Yuzalmon, Kordiv Data dan Informasi (Datin) KPU Sumbar serta Jumiati (Kabag Keuangan),  terkait dengan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maka sebelum pendaftaran, bakal calon terlebih dahulu mengisi berita acara dukungan yang telah disiapkan oleh KPU Sumbar.

"Beda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu serentak 2024 nanti, bakal calon anggota DPD harus mengisi formulir dukungan. Untuk Provinsi Sumbar, ditetapkan minimal 2.000 dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota. Jadi untuk Sumbar, dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota," ungkap Yanuk dalam acara yang dihadiri Anggota Bawaslu Sumbar, Nurhaeda Yetty dan calon anggota DPD RI Pemilu 2019 serta perwakilan Partai Politik, Ormas, OKP dan tokoh masyarakat.

Karena itu, Yanuk mengimbau pada masyarakat yang berminat untuk menjadi bakal calon anggota DPD RI, untuk bisa segera melengkapi persyaratannya.

"Namun jika ada yang diragukan, termasuk bagi pengurus parpol, silakan datang ke kantor KPU Sumbar untuk konsultasi. KPU Sumbar selalu terbuka," jelas Yanuk.

Sementara itu Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay dalam paparannya menyampaikan, seseorang belum bisa mendaftar sebagai Calon Anggota DPD RI, bila tidak lolos verifikasi administrasi yang twrkait dengan surat pernyataan dukungan dan surat prsyaratan dukungan. 

"Jadi, lolos dulu verifikasi administrasi dan faktual termasuk syarat dukungan, baru bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI. Jadi, sejak awal data-data calon harus terverifikasi," jelas Gebriel dalam diskusi yang dipandu oleh Sutrisno, Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar.

Sebelumnya, Kasubag Teknis Sekretariat KPU Sumbar, Rahman Al Amin dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan kegiatan ini UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. mengingat tahapan calon perseorangan untuk Pemilu Serentak 2024, dimulai pada 6 Desember hingga 25 November 2023. 

"Karena itu, untuk kelancaraan pelaksanaan tahapan ini, maka KPU Sumbar menggelar Rakor dan Sosialisasi ini," ujar Rahman. (ms)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar