Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat menggelar Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu di Kantor Lurah Garegeh, Kota Bukittinggi pada Selasa, 27 Desember 2022.
Deklarasi dihadiri oleh Muhamad Khadafi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Asisten 1 Walikota Bukittinggi Isra Yonza, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Payakumbuh, Camat Mandiangin Koto Selayan, perwakilan Dandim 0304 Kota Bukittinggi, perwakilan Kapolresta Bukittinggi, dan Tokoh Masyarakat.
Eri Vatria, Kordiv Pencegahan Bawaslu Kota Bukittinggi menjelaskan bahwa Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu merupakan agenda nasional Bawaslu yang dilaksanakan merata di seluruh indonesia. Untuk Provinsi Sumatera Barat dilakukan 10 titik yang salah satunya dilakukan di Kota Bukittinggi, Kelurahan Garegeh.
Ia menuturkan Kampung Pengawas Pemilu dilakukan oleh Bawaslu untuk merangkul semua elemen masyarakat dalam proses tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
"Berharap pengawasan pemilu dapat dilakukan oleh semua elemen masyarakat dan masyarakat memahami apa yg boleh dan tidak boleh dalam pengawasan pemilu " Ujar Eri.
Selanjutnya, Pangka Tuo Nagari, Inyiak Dtuak Gamuak selaku Tokoh Masyarakat di Kelurahan Garegeh juga mengucapkan terima kasih telah memilih Kelurahan Garegeh sebagai kampung pengawasan pemilu.
Harapannya semoga pemilu serentak di tahun 2024 nanti berjalan dengan luber dan jurdil.
"Berharap 2024 nantinya berjalan dengan sukses dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tidak hanya di Sumatera Barat, tetapi juga di Indonesia dan Kelurahan Garegeh siap bersinergi dengan Bawaslu" tuturnya.
Asisten I Walikota Bukittinggi, Isra Yonza mengatakan Pemilu secara hakekatnya adalah pesta demokrasi yang seharusnya masyarakat tidak hanya dijadikan objek.
Hari ini Bawaslu hadir di Kelurahan Garegeh, Kota Bukittinggi untuk menempatkan masyarakat sebagai subjek untuk melakukan pengawasan partisipatif pada pemilu dan pemilihan serentak di masa yang akan datang.
Terpilihnya Kelurahan Garegeh adalah sebuah simbol masyarakat Bukittinggi dan 23 kelurahan lain di Bukittinggi pun siap untuk melakukan pengawasan pemilu serentak di tahun 2024.
Pemerintah kota Bukittinggi siap bersinergi dengan semua elemen untuk menyukseskan pemilu serentak tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhamad Khadafi
menuturkan Kota Bukittinggi adalah salah satu kota bersejarah yang menyelamatkan Republik Indonesia sewaktu menjadi ibukota PDRI (Pemerintah Darurat Republik Indonesia).
"Di usia Kota Bukittinggi yang ke 238 tahun, kita ingin mengulang sejarah dengan menjadikan Kota Bukittinggi, melalui Kelurahan Garegeh menjadi salah satu penyelamat dan proyek percontohan nasional "Kampung Pengawas Pemilu" pada demokrasi di Republik Indonesia yang kita cintai ini" ujar Khadafi.
Terpilihnya Kelurahan Garegeh di Kota Bukittinggi adalah karena merupakan salah satu icon wilayah perlintasan baik yang ingin ke Sumatera Utara atau Ke Riau.
Khadafi juga menambahkan terpilihnya Kota Bukittinggi sebagai salah satu dari 10 titik Kampung Pengawas Pemilu merupakan sarat dengan sejarah karena tokoh-tokoh intelektual banyak dilahirkan di daerah ini.
Sejarah juga mencatat, kota penyelamat Republik Ini adalah Kota Bukittinggi. Bahkan Bapak Pendiri Republik ini juga orang Kota Bukittinggi, yakni Bung Hatta.
Deklarasi Kampung Pengawas Pemilu ditujukan untuk mewujudkan keterlibatan masyarakat pada pemilu dan pemilihan serentak di tahun 2024. Karena pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024, Indonesia akan menjadi percontohan demokrasi di seluruh Dunia.
Di Pemilu, setiap pihak memiliki kontribusi termasuk masyarakat. Untuk itu Bawaslu hadir melalui Kampung Pengawas Pemilu adalah sebagai upaya untuk bersinergi dengan seluruh pihak agak tidak boleh melakukan black campaign, politik uang, SARA dan hoax pada pemilu serentak tahun 2024.
"Tentunya Bawaslu bersinergi dengan seluruh pihak untuk membawa proses pemilu sesuai rel yakni Peraturan hukum Pemilu," tutup Khadafi.(***)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar