Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana menambah satu Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dapil VI yang sebelumnya diisi 5 kabupaten dan kota, akan dibagi dua. Artinya, dapil untuk DPRD Sumbar pada Pemilu 2024 menjadi 9 Dapil.
"Jadi, kita merencanakan Dapil 6 yang pada Pemilu 2019 terdiri dari 5 kabupaten/kota, untuk Pemilu 2024 kita bagi jadi 2 dapil, yaitu Dapil 6 terdiri dari Kabupaten Tanah Datar dan Kota Panjang dengan 5 kursi serta Dapil 7, meliputi Sijunjung, Dharmasraya dan Kota Sawahlunto dengan 6 kursi. Inilah yang kita usulkan ke KPU RI," ujar Ketua KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani dalam sambutannya saat membuka uji publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Sumbar pada Pemilu Serentak 2024, Jumat (20/1/2023) di Pangeran Beach Hotel Padang.
Yanuk Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemecahan dapil ini menimbang Prinsip Kohesivitas yaitu memperhatikan sejarah, kondisi social budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Meski begitu, sesuai data kependudukan, jumlah penduduk berjumlah 5.624.163 jiwa. Maka dengan jumlah penduduk itu, jumlah kursi DPRD Sumbar tetap 65 kursi, tidak ada perubahan dengan Pemilu 2019 lalu.
"Jika dibagi dengan bilangan pembagi penduduk, maka satu kursi DPRD Sumbar berjumlah 86.525 suara," ujar Yanuk dalam kegiatan yang juga dihadiri Komisioner KPU Sumbar, Amnasmen, Izwaryani, Yuzalmon dan Gebriel Daulay.
Sementara itu Kordiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Gebriel Daulay menyampaikan bahwa dalam penyusunan Dapil ini, KPU Sumbar wajib memperhatikann7 prinsip p naraan dapil, yaitu Kesetaraan Nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integritas Wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas dan kesinambungan.
"Karena itu, dari penataan yang telah dilakukan, maka Dapil DPRD Sumbar yang pada Pemilu 2019 berjumlah 8 dapil, pada Pemilu 2024 kita usulkan menjadi 9 dapil," ujar Gebriel.
Kasubag Teknis KPU Sumbar, Yusrival Yakub melaporkan bahwa uji publik ini digelar mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 08 tahun 2022 dan Surat Dinas KPU RI, termasuk Undang Undang No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Uji publik ini dimaksudkan untuk mengetahui dan memperoleh masukan dari masyarakat atau pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan dapil dan dapat memberikan sudut pandang yang berbeda dan perspektif lain terhadap Dapil yang telah disusun," ujar Yusrival.
Uji publik dihadiri perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, Ormas, OKP serta kalangan media cetak, elektronik dan online. (ms/ald)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar