Baca Juga
BIJAKNEWS.COM -- Anggota DPRD Sumbar, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra membantah pemberitaan yang menyeret nama partai Gerindra saat penangkapan pekerja sekretariat DPC Gerindra itu di kediaman pekerja itu sendiri.
Oknum pekerja ini tertangkap menggunakan narkoba di kediaman orang tua nya di Bulakan Balai Kandi, Payakumbuh Senin (3/7). Kebetulan oknum petugas ini bekerja di kantor sekretariat DPC Gerindra.
"Ari ini adalah petugas sekretariat dan bukan merupakan pengurus DPC Gerindra Payakumbuh. Sehari hari tugasnya adalah membuka dan menutup kantor. Menerima dan mengantar surat serta menjaga kebersihan kantor."
Nurkholis atas nama pengurus DPC Gerindra memberikan support penuh dan sangat mendukung serta mengapresiasi kinerja polisi untuk memberantas narkoba dilingkungan kota Payakumbuh. Ia sangat menyayangkan orang yang diamanatkan untuk bekerja di kantor DPC Gerindra Payakumbuh menyia-nyia kan kepercayaanya serta mendorong kepolisian menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur tanpa tebang pilih dan mengedepankan aspek hukum.
"Peristiwa penangkapan terjadi di rumah Ari bukan di kantor Gerindra. Berhubung dia merupakan petugas sekretariat yang bekerja di kantor gerindra, petugas kepolisian Payakumbuh meminta izin kepada pengurus DPC Gerindra Payakumbuh untuk masuk dan mendampingi petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kantor Gerindra. Jadi tidak benar pemberitaan yang bilang kantor Gerindra menjadi sarang narkoba" tegas Nurkholis.
Sementara itu, Humas Satresnarkoba Polres Payakumbuh merilis kronologis penangkapan tersangka yg diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I Jenis ganja
Waktu dan Tempat Kejadian
Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira jam 03.00 wib yang bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh.
*Barang Bukti*
1. 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih putih yang disimpan di pentilasi jendela dapur.
2. 3 (tiga) helai kertas vavir.
3. 1 (satu) unit handpone android merek OPPO warna Dongker dengan nomor simcard 08133xxxxx600
*Kronologis kejadian*
Pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 03.00 wib telah di lakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki inisial AN yang diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja yang bertempat di sebuah rumah di Kelurahan Bulakan Balai Kandi Kecamatan Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, dimana sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka telah ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja yang di bungkus dengan kertas putih putih yang disimpan di pentilasi jendela dapur, 3 (tiga) helai kertas vavir dan 1 (satu) unit handpone android merek OPPO warna Dongker dengan nomor simcard 08133xxxx dimana tersangka mengakui membeli narkotika jenis ganja kepada PGL ERIK (DPO) diparak batuang Payakumbuh barat dan selanjutnya tersangka serta barang bukti dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut. Penangkapan dan penggeledahan di saksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.
Nurkholis mengaku kecewa pada pihak pihak yang tidak bertanggung jawab membawa bawa nama kantor DPC Gerindra seolah olah sebagai sarang narkoba adalah fitnah dan perbuatan keji yg melawan hukum serta tidak bertanggung jawab.
"Ini tidak benar dan fitnah yang dilontarkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab serta ingin menjatuhkan Gerindra sebagai partai besar dan pemenang di Sumatra Barat. Dengan pemberitaan tersebut DPC Gerindra Payakumbuh merasa dirugikan dg pemberitaan yg menggiring opini seolah olah kantor Gerindra Payakumbuh sebagai sarang narkoba. Ada upaya upaya untuk menjatuhkan nama baik Gerindra memasuki tahun politik ini." Ungkap Nurkholis pada media.
Ia juga menegaskan penangkapan AN dirumahnya adalah murni karena penyalah gunaan Narkotika dan obat obatan terlarang. Yang tidak ada korelasinya dengan DPC Gerindra Payakumbuh. Atas penangkapan tersebut DPC Gerindra Payakumbuh resmi memecat dan memberhentikan oknum tersebut. (monsis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar